Penyidik Kejaksaan Serahkan 3 Tersangka Kasus Covid Flotim ke JPU

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 16 November 2022 - 11:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 36 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tipikor 
Pengelolaan Angaraan Penanganan Covid Tahun 2020 pada BPBD Flores Timur, Selasa (15/11) (foto: istimewa)

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tipikor Pengelolaan Angaraan Penanganan Covid Tahun 2020 pada BPBD Flores Timur, Selasa (15/11) (foto: istimewa)

Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flotim, Selasa (15/11), menyerahkan 3 tersangka kasus Covid-19 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini merupakan penyerahan tahap kedua. Itu berarti tidak lama lagi perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Angaraan Penanganan Covid Tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Flores Timur bakal digelar pada Pengadilan Tipikor Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flotim, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flotim, dan PIG selaku Sekda Flotim/ex officio Kepala BPBD Flotim/Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Flotim Tahun 2020.

Para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka tampak kooperatif dengan proses hukum yang menjadi perhatian publik setempat.

Kasi Pidsus Kejari Flotim Kornelis Oematan melalui rilis yang ditetima media ini, menjelaskan bersama 3 tiga tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti.

“Barang bukti yang diserahterimakan dari Penyidik Kejari Flotim kepada Penuntut Umum Kejari Flotim sebanyak 276 dokumen,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Sikka itu.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Dia menambahkan bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang Bukti, Penyidik Kejari Flotim akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, tambah dia, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 15 Nopember 2022 hingga 4 Desember 2022.

Selanjutnya, ujar dia, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum akan menyempurkan Rencana Surat Dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Flotim, Selasa (15/11) (foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (15/9), menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flotim, Kantor BPBD Flotim mendapat alokasi dana nelanja tidak terduga (BTT)  sejumlah Rp 6.482.519.650 yang diperuntukan bagi penanganan darurat bencana.

Baca Juga :  Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Dalam proses pengajuan pencairan anggaran BTT oleh BPBD Flotim, diketahui  dilakukan tidak sesuai peraturan-peraturan perundang-undangan.

Anggaran BTT tersebut kemudian digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Namun dalam pertanggungjawaban, tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik Kejari Flotim menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Flotim TA 2020.

Dalam LHP menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Perbuatan para tersangka, diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru