
Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flotim, Selasa (15/11), menyerahkan 3 tersangka kasus Covid-19 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini merupakan penyerahan tahap kedua. Itu berarti tidak lama lagi perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Angaraan Penanganan Covid Tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Flores Timur bakal digelar pada Pengadilan Tipikor Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka dalam perkara ini yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flotim, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flotim, dan PIG selaku Sekda Flotim/ex officio Kepala BPBD Flotim/Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Flotim Tahun 2020.
Para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka tampak kooperatif dengan proses hukum yang menjadi perhatian publik setempat.
Kasi Pidsus Kejari Flotim Kornelis Oematan melalui rilis yang ditetima media ini, menjelaskan bersama 3 tiga tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti.
“Barang bukti yang diserahterimakan dari Penyidik Kejari Flotim kepada Penuntut Umum Kejari Flotim sebanyak 276 dokumen,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Sikka itu.
Dia menambahkan bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang Bukti, Penyidik Kejari Flotim akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, tambah dia, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penahanan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 15 Nopember 2022 hingga 4 Desember 2022.
Selanjutnya, ujar dia, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum akan menyempurkan Rencana Surat Dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (15/9), menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flotim, Kantor BPBD Flotim mendapat alokasi dana nelanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp 6.482.519.650 yang diperuntukan bagi penanganan darurat bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan anggaran BTT oleh BPBD Flotim, diketahui dilakukan tidak sesuai peraturan-peraturan perundang-undangan.
Anggaran BTT tersebut kemudian digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Namun dalam pertanggungjawaban, tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik Kejari Flotim menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Flotim TA 2020.
Dalam LHP menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Perbuatan para tersangka, diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (eny)















