
Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka masih dalam tahap penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka.
Cepat atau lambat, Kejari Sikka akan menetapkan tersangka kasus ini. Diduga kuat penetapan tersangka akan diumumkan pada Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kajari Sikka Ibrahim memastikan perkara dugaan korupsi BTT masih sedang ditangani Tim Penyidik.
“Masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi NTT,” jelas Ibrahim, Rabu (23/11).
Nama Maria Reneldis Lebi, antara lain selalu dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana BTT. Bendahara Pembantu Pengeluaran BTT pada BPBD Sikka itu sudah tidak terhitung dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim Penyidik.
Reneldis Lebi menyadari sungguh jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pembantu, rentan dengan kasus ini. Sejak kasus tersebut terungkap ke publik, dia mengaku sangat siap menghadapinya.
“Di depan jaksa saya sudah bilang, saya siap masuk penjara, asalkan jaksa bisa membuktikan penyalahgunaan keuangan yang dituduhkan kepada saya,” ungkap Reneldis Lebi di Kantor BPBD Sikka, Rabu (23/11).
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK Propinsi NTT menyebutkan pengelolaan BTT pada BPBD Sikka tidak tertib.
Lembaga auditor negara ini menemukan sisa kas yang belum disetorkan ke Kas Daerah dan Kas Negara sebesar Rp 988.765.648.
Temuan ini melibatkan 3 pihak yakni bendahara dalam hal ini Reneldis Lebi sebesar Rp 890.095.874, pihak ketiga sebesar Rp.97.714.744, dan PNS bukan bendahara sebesar Rp 955.000.
Reneldis Lebi meyakini sekali dia tidak melakukan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp 890.095.874 sebagaimana temuan BPK Propinsi NTT.
“Kalau saya saja, murni sekitar Rp 28 juta. Dan ini saya sudah sampaikan ke auditor BPK Propinsi NTT,” ujar dia.
Lebih dari itu, ujar dia, dugaan kasus korupsi BTT lebih cenderung kepada persoalan kebijakan dan kesalahan administrasi.
Dia memberi contoh, misalnya diperintahkan membayar kepada rekanan, baik itu kegiatan fisik maupun non fisik. Masalahnya, kata dia, dokumen yang diajukan tidak lengkap.
Apalagi, bendahara pembantu pengeluaran ini tidak memegang dokumen kontrak proyek-proyek fisik yang nilainya cukup besar.
Contoh lain, sebut dia, yakni pembayaran insentif Tim Monitoring. Dia sendiri tidak mengetahui dan memegang SK Tim Monitoring.
“Tapi karena ini perintah, yah saya laksanakan saja,” ujar dia.
Reneldis Lebi menangkap kesan dia dikorbankan pada kasus dugaan korupsi BTT. Apalagi jika membayangkan bagaimana kerelaan dan pengorbanannya menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Dengan tanda tangan SKTJM, saya sudah selamatkan wajah pemerintah. Kan pada akhirnya kita dapat WTP. Tapi tetap saja saya dikorbankan,” ujar dia dengan wajah kecewa.
Reneldis Lebi mengaku saat kini sedang menunggu hasil penyidikan Tim Kejaksaan. Dia berharap proses hukum memberikan keadilan bagi dirinya.*** (eny)















