



Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga TA 2021 di Kantor BPBD semakin menarik saja.
Selain disidik Kejaksaan Negeri Sikka, kasus ini ternyata dibedah secara politis oleh Pansus DPRD Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rupanya tidak hanya itu. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sikka, juga gerak cepat tampil ke permukaan.
Majelis TPTGR sepertinya tidak henti-henti memanggil Maria Reneldis Lebi, bendahara pengeluaran pembantu BTT pada Kantor BPBD Sikka.
Reneldis Lebi dipanggil menghadap demi menyelesaikan tanggung jawab pribadinya atas dana BTT.
Setidaknya sudah 3 surat yang ditujukan kepada Reneldis Lebi. Pertama kali surat tertanggal 27 April 2022, lalu 28 Juli 2022, dan 30 Agustus 2022. Terakhir surat panggilan menghadap pada tanggal 21 Desember 2022, hari ini.
Semua surat ditandatangani Ketua Majelis TPTGR Adrianus Firminus Parera, yang juga menjabat sebagai Sekda Sikka.
Menarik jika membedah semangat Majelis TPTGR dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Sikka. Saya menggugah dengan 3 pertanyaan substansial.
Pertama, apakah Reneldis Lebi secara pribadi wajib dimintai pertanggungjawaban hukum atas penatausahaan dan pengelolaan BTT pada BPBD tidak tertib dengan sisa temuan Rp 890.095.874?
Kedua, apakah Majelis TPTGR yang diketuai Sekda Sikka dapat membuktikan adanya kesengajaan dalam penggunaan uang di Kantor BPBD sehingga semua beban berada pada pundak Reneldis Lebi?
Ketiga, mengapa Majelis TPTGR tidak memanggil dan menghadirkan semua pihak yang diduga menggerogoti uang negara di Kantor BPBD Sikka?
Sengaja saya gugah dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, untuk melihat sejauh mana kinerja profesional Majelis TPTGR, yang katanya, diisi oleh orang-orang hebat di daerah ini.
Mari ikuti analisis di bawah ini, biar publik tidak terjebak dengan cara berpikir Majelis TPTGR.
Pertama, ada baiknya Majelis TPTGR terlebih dahulu berpikir logik sebelum memanggil Reneldis Lebi. Kenapa?
Dana bencana alam lazimnya berada pada kas daerah, dan sudah pasti dikeluarkan atas dasar fakta serta norma peraturan.
Alur pencairan pun jelas. Ketika terjadi fakta bencana alam riil dan atas dasar norma peraturan bahwa bencana alam serius, maka atas perintah atasan langsung Reneldis Lebi yakni mantan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir, baru dana tersebut dicairkan. Jadi pencairan dana bukan atas kehendak atau keinginan pribadi Reneldis Lebi.
Sebab Neldis — panggilan keseharian wanita asal Palue ini — adalah wanita sadar dan tidak sedang sakit ingatan. Dia paham betul bahwa mengambil uang negara tanpa dasar norma dan fakta, maka termasuk kategori tindak pidana korupsi menguntungkan dirinya.
Argumentasi dari fakta ini, jika sudah terpenuhi aspek logik, maka mudah dipetakan persoalan tersebut.
Dengan demikian Majelis TPTGR harus tahu siapa saja yang perlu diperiksa dan dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Berani atau tidak Majelis TPTGR bekerja dan bertindak objektif tanpa tedeng aling-aling? Jangan lempar batu sembunyi tangan! Lalu secara sistemantis berniat menghilangkan tanggung jawab pihak lain dan sepenuhnya dibebankan kepada Neldis. Ini logika sesat!
Mengapa demikian? Saya bedah 1 contoh kasus ketika terjadi peristiwa bencana alam di Kabupaten Flores Timur.
Saat itu Neldis dipanggil Sekda Sikka ke salah satu ruangan di Kantor BPBD. Bendahara ini diminta mengeluarkan dana talangan kepada petugas pengamanan logistik di lokasi.
Namun saat itu Neldis mengatakan uang tidak ada. Apalagi waktu itu, Kepala BPBD Mohammad Daeng Bakir sedang tidak berada di kantor.
Tetapi Sekda Sikka perintahkan dikeluarkan dulu uang, dan setelah itu segera laporkan ke Mohammad Daeng Bakir. Desakan ini dengan alasan keesokan harinya ada kunjungan dari BNPB Pusat ke Flotim melalui Maumere.
Esok harinya, dari Bandara Frans Seda, Neldis ditelpon Sekda Sikka untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000. Pesan Sekda Sikka bahwa uang tersebut hasil urunan SKPD sebagai biaya konsumsi dan BBM rombongn ke Larantuka.
Karena belum berangkat menuju Bandara Frans Seda, Neldis ditelpon lagi oleh Mohammad Daeng Bakir untuk siapkan snack serta makan bagi rombongan BNPB. Atas perintah ini, Neldis menyiapkan snack.
Neldis ikut juga mengantar rombongan BNPB ke Larantuka. Dalam perjalanan, Mohammad Daeng Bakir memerintahkan Neldis membayar petugas pengawal bantuan logistik ke Larantuka. Dan Neldis membayar sebesar Rp 1.000.000 untuk perjalanan pulang pergi.
Semua biaya yang dikeluarkan tersebut merupakan sisa uang kas yang seharusnya disetor ke kas daerah.
Namun karena kebutuhan atas peristiwa bencana, maka Neldis diperintahkan membayar dengan catatan RAB dibuatkan kemudian.
Terhadap fakta ini, Neldis bersama Kepala Seksi Logistik kemudian berkonsultasi ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang penggunaan uang bagi bencana Flotim, apakah bisa atau tidak dianggarkan lagi.
Walahualam! Kepala DPKAD Sikka menyampaikan tidak bisa. Pasalnya, bukan bencana di Kabupaten Sikka. Sarannya, bisa dimasukkan pada perubahan dana rutin Kantor BPBD.
Lalu diusulkan pada perubahan anggaran sebagaimana saran Kepala DPKAD. Sayangnya, Kasubag Program tidak melihat bukti-bukti kuitansi yang dibelanjakan Neldis. Praktis, hanya dianggarkan Rp 39.550.000 pada Perubahan APBD 2021.
Ketika uang cair, bendahara dana rutin lalu membayar ke Neldis sebagai Bendahra Pengeluaran Pembantu BTT. Dan, Neldis lalu membayar ke Inspektorat sebesar Rp 37.550.000.
Sedangkan uang Rp 2.000.000, saat itu malah diminta Eman Sadipun untuk menggantikan uangnya waktu pendropingan bantuan beras dari propinsi. Sehingga nilai temuan sebesar Rp 16.010.068.
Nilai ini saat itu tidak dimasukkan dalam perubahan, justeru dijadikan sebagai penyalahgunaan oleh Neldis.
Atas fakta ini, apakah temuan ini menjadi tanggung Neldis? Di sinilah, Majelis TPTGR harus menjawab secara logik dan argumentatif jika lembaga ini bekerja demi menyelamatkan uang negara. Harus fair, jujur, transparan serta menggunakan nurani.
Kedua, Sekda Sikka sebagai Ketua Majelis TPTGR, harus mampu membuktikan dari aspek substantif bahwa yang hanya bertanggungjawab adalah Neldis.
Memang, tugas Neldis sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Tetapi apakah secara riil temuan kekurangan uang Rp 16 juta lebih harus dibebankan kepada dia? Semua orang dengan logika sederhana mengatakan tidak rasional.
Itu artinya undangan Majelis TPTGR kepada Neldis adalah error in persona alias salah orang.
Ketiga, jika Majelis TPTGR bekerja secara komprehensif serta akurat dalam membedah siapa yang sesungguhnya bertanggungjawab, mestinya harus berani menghadirkan semua pihak yang diduga terlibat dalam “menggerogoti” uang negara tersebut.
Saya meyakini anggota Majelis TPTGR tentu saja ada yang berlatar belakang hukum (SH), atau minimal belajar prinsip-prinsip hukum dalam kaitan pertanggungjawaban hukum keuangan negara.
Kajian pertanggungjawaban hukum harus mulai adanya kesengajaan yang diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens).
Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.
Pertanyaannya, apakah Neldis menyadari dan menginfasi perbuatan mengeluarkan uang tersebut ada akibatnya?
Jawabannya jelas. Neldis sangat sadar akan hal itu. Makanya ketika Sekda Sikka dan Kepala BPBD Sikka minta dana tidak terduga dikeluarkan untuk bencana di Larantuka, Neldis langsung tegas mengatakan dana sesuai permintaan tidak ada dalam kas.
Tetapi karena atas permintaan Sekda Sikka dan Ketua BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir, maka Neldis konsultasi dengan Kepala Keuangan Pemkab Sikka dan dijawab tidak bisa karena bencana bukan di Sikka.
Dari sini terlihat jelas tindakan memerintah berasal dari Sekda Sikka dan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir. Bukan inisiatif Neldis. Lalu, mengapa harus Neldis yang dijadikan sasaran pesakitan?
Di samping itu, ada teori kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Apakah Neldis mengeluarkan uang Rp 16 juta lebih tersebut bertujuan untuk kepentingan yang dilarang yakni dimanfaatkan untuk kepentingan diri Neldis. Padahal, fakta menunjukkan pencairan uang karena atas perintah Sekda Sikka dan Kapala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir.
Jadi dari aspek logik, argumentatif serta predictabilitas kerja Majelis TPTGR yang diketuai Sekda Sikka adalah ngawur, mengada-ada, serta tidak berdasarkan hukum.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer, tinggal di Surabaya



















