Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sikka turun aksi di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (30/1).
Mereka mendesak segera ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.
Aksi demo Jaringan HAM Sikka terkait kasus dugaan korupsi BTT ini merupakan aksi ketiga kalinya. Sebelumnya Jaringan HAM pernah lakukan hal yang sama pada September 2022 dan Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Jaringan HAM Sikka Siflan Angi menjadwalkan aksi demo kali ini berlangsung selama 5 hari, hingga Jumat (3/2) mendatang.
Dia beralasan Jaringan HAM Sikka baru akan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka setelah diumumkan tersangka perkara tersebut.
Jaringan HAM yang melakukan aksi kali ini terdiri dari JPIC SVD, JPIC SSpS, KPKC Keuskupan Maumere, Matridis Keuskupan Maumere, BEM IFTK Ledalero, LBK Kabor, BaPikir, Forkoma, Susteran Fransiskan, dan Divisi Perempuan TrUK.
Mereka bergerak dari Puslitbang Chandraditya dengan menggunakan 8 kendaraan roda empat. Sepanjang jalan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, sekitar 2 kilometer, Jaringan HAM melakukan orasi dari atas kendaraan bermotor.
Para aktifis HAM ini juga mengusung 6 buah spanduk, yang pada intinya menuntut Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan tersangka kasus BTT.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jaringan HAM secara bergantian melakukan orasi. Sambil orator melakukan orasi, Siflan Angi menegosiasi untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam.
“Kami minta Kajari Sikka keluar dan berdialog dengan kami di halaman ini, tidak di ruangan kerja,” tegas dia.
Saat ini Jaringan HAM sedang menunggu kehadiran Fatoni Hatam untuk dilakukan dialog.
Aksi unjuk rasa Jaringan HAM dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Sikka.*** (eny)















