Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) Sikka akhirnya menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka di Jalan Sudirman, Senin (30/1).
Aksi ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sikka belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam sast dialog di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka beralasan pihaknya belum mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Jaringan HAM Siflan Angi menduga telah terjadi konspirasi elit antara oknum-oknum Inspektorat NTT dengan pihak yang diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi BTT, sehingga perhitungan kerugian negara belum juga turun.
Jaringan HAM menilai Inspektorat NTT bekerja sangat lamban, karena usulan permohonan audit kerugian negara sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Sikka sejak Agustus 2022 lalu.
Sebagai bentuk protes atas lambannya kinerja kerja Inspektorat NTT, Jaringan HAM spontan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Mereka mendirikan sebuah tenda persis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Siflan Angi mengatakan aksi Jaringan HAM menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka akan dilakukan hingga 5 hari ke depan.
“Kami kasih waktu 5 hari, sampai hasil audit keluar,” tegas dia.
Jika hingga 5 hari hasil audit Inspektorat NTT belum juga keluar, Siflan Angi menegaskan pihaknya akan terus melakukan aksi menduduki Kantot Kejaksaan Negeri Sikka.

Pantauan media ini, sebuah tenda terbuka didatangkan, dan didirikan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Tenda ini akan difungsikan sebagai ruangan tidur sekaligus tempat diskusi internal Jaringan HAM.
Tampak sejumlah biarawati tengah santai berdiskusi di dalam tenda. Sepertinya mereka sedang berbagi tugas mengingat aksi akan dilakukan selama 5 hari.
Sementara itu sejumlah mahasiswa anggota BEM IFTK Ledalero juga terlihat duduk santai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Jaringan HAM yang melakukan aksi kali ini terdiri dari JPIC SVD, JPIC SSpS, KPKC Keuskupan Maumere, Matridis Keuskupan Maumere, BEM IFTK Ledalero, LBK Kabor, BaPikir, Forkoma, Susteran Fransiskan, dan Divisi Perempuan TrUK.
Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Sikka segera mengumumkan tersangka dana BTT.*** (eny)















