Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka, hingga kini masih terkatung-katung.
Kejaksaan Negeri Sikka belum bisa melakukan proses lanjut karena belum mengantongi dokumen perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi NTT.
Padahal dugaan kasus korupsi ini sudah bergulir sejak Mei 2022 lalu, ketika Kejaksaan Negeri Sikka dipimpin oleh Fahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan Kajari Fahmi waktu itu berani melakukan penyelidikan sebelum turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT.
Setelah Fahmi pindah pada Agustus 2022, kasus BTT kemudian dilanjutkan oleh Kajari Fatoni Hatam.

Valens Pogon, salah satu anggota Jaringan HAM Sikka memastikan mereka pernah bersilaturahmi dengan Kajari Fatoni Hatam.
“Waktu itu Kajari sampaikan dia sudah mempelajari seluruh dokumen terkait kasus BTT. Ada banyak yang terlibat. Dia butuh waktu. Malah dia janji kasus ini selesai sebelum Natal. Dia bilang, anggaplah jadi kado Natal buat masyarakat Kabupaten Sikka. Ternyata sampai sekarang belum jelas,” ujar Valens Pogon, Senin (30/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Menyikapi lamanya penyelesaian kasus dugaan korupsi BTT, Koordinator Jaringan HAM Sikka Siflan Angi dengan nada keras mendesak Kejaksaan Agung mengambil sikap tegas dengan mencopot Kajari Fatoni Hatam.
“Kalau Kajari Sikka yang sekarang ini juga tidak bisa selesaikan, kita minta Kejagung copot dia, gantikan dengan yang lebih serius urus kasus-kasus korupsi di Sikka,” tegas Siflan Angi.

Kajari Sikka Fatoni Hatam menemui massa aksi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Di depan massa aksi dia menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat NTT.
Untuk mendorong percepatan terbitnya perhitingan kerugian negara, Fatoni Hatam berencana mengirim Tim Penyidik mendatangi langsung Kantor Inspektorat NTT di Kupang.*** (eny)















