Maumere-SuaraSikka.com: Aktifis Jaringan HAM Sikka akhirnya meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (1/2), setelah 3 hari melakukan aksi demonstrasi di kantor tersebut.
Mereka bersepakat menghentikan aksi demonstrasi, dan kembali ke institusi masing-masing.
Hal ini dilakukan setelah Jaringan HAM memastikan dokumen perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka sudah diserahkan Inspektorat Propinsi NTT kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Jaringan HAM Siflan Angi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kajari Sikka Fatoni Hatam untuk memastikan posisi keberadaan dokumen tersebut.
“Ya, Kajari melakukan video call dengan staf di Kupang, dan dipastikan dokumen tersebut sudah di tangan Tim Penyidik,” jekass dia.
Dengan fakta demikian, ujar Siflan Angi, artinya tuntutan awal Jaringan HAM untuk mempercepat terbitnya perhitungan kerugian negara, sudah terpenuhi.
Meski demikian, lanjut dia, aksi Jaringan HAM tidak berhenti sampai di situ. Karena hematnya, tuntutan yang lebih substansial yakni meminta Kejaksaan Negeri Sikka segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi BTT.
Siflan Angi memastikan Jaringan HAM akan mendatangi lagi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Rabu (8/1) mendatang.

Pantauan media ini, Jaringan HAM mengemas perangkat pengeras suara dan logistik pendukung selama 3 hari menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Mereka juga membuka dan menurunkan spanduk-spanduk yang dalam 3 hari ini diikatkan pada tenda dan pagar kantor.
Sekitar pukul 14.30 Wita para aktifis Jaringan HAM perlahan-lahan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Sebelumnya, pada aksi hari ketiga, aktifis Jaringan HAM secara bergantian melakukan orasi. Selain mengupas kasus dugaan korupsi BTT, beberapa orator mengkritisi maraknya kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Sikka dalam beberapa tahun terakhir ini.*** (eny)















