Maumere-SuaraSikka.com: Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka merekomendasikan 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Asisten Rumah Tanggga (ART) untuk bekerja di Singapura. Gajinya tidak main-main. Mereka dibayar 700$S atau setara Rp 7,9 juta per bulan.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka Valerianus Samador menjelaskan 2 PMI tersebut direkrut oleh PT Bina Dinamita Rama, selaku Perusahaan Penempatan PMI (P3MI).
PT Bina Dinamita Rama merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Sikka, PT Bina Dinamita Rama juga telah mengantongi rekomendasi perekrutan dari Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTT dan rekomendasi perekrutan dari Dinas Nakertrans Sikka.
Dua PMI yang direkrut tersebut yakni Vermina Emerensi dari Desa Napugera Kecamatan Mego dan Saveriana More dari Desa Hokor Kecamatan Bola.
“Sebelum berangkat ke Singapura, keduanya terlebih dahulu akan dilatih dalam job order house keeping selama 21 hari di BLK Grasindo Bualasari di Kupang,” jelas dia.
Vermina Emerensi sebelumnya pernah bekerja 6 tahun di Brunei Darussalam, dan 4 tahun di Singapura. Ibu berusia 47 tahun ini sudah berumahtangga, tetapi belum menikah.
Saveriana More sebelumnya pernah bekerja dengan job order yang sama, yakni 2 tahun di Malaysia dan 7 tahun di di Singapura. Perempuan berusia 43 tahun ini masih berstatus bujang.
“Gaji mereka nantinya 700 Dolar Singapura per bulan, belum termasuk lembur dan bonus. Makan dan kebutuhan sehari-hari mereka ditanggung majikan, di luar gaji,” jelas Valerianus Samador.
Dia menambahkan keberangkatan 2 PMI ke Kupang dan selanjutnya nanti ke Singapura menjadi tanggung
jawab PT Bina Dinamita Rama. Begitu juga biaya pengurusan paspor dan pelatihan.
Semua biaya, kata dia, tidak dibebankan kepada PMI, tetapi menjadi beban yang diperhitungkan dalam kontrak perusahaan perekrut dan agen penyedia tenaga kerja di Singapura.
Valerianus Samador memberikan apresiasi kepada perusahaan perekrut tenaga kerja, dan juga kepada 2 PMI asal Kabupaten Sikka.
Kepada para pencari kerja yang ingin bekerja di luar Kabupaten Sikka, termasuk di luar negeri, dia mengingatkan agar melalui perusahaan penempatan yang resmi dan legal, termasuk melalui Dinas Nakertrans setempat.
Dia beralasan, dengan demikian hak-hak pencari kerja dilindungi oleh negara/daerah melalui institusi negara/daerah yg membidangi urusan ketenagakerjaan.*** (eny)















