Maumere-SuaraSikka.com: Panwaslu Desa yang menjadi ujung tombak pengawasan pada Pemilu 2024 mendatang, diingatkan untuk senantiasa menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas.
Pesan ini disampaikan Emilianus Yulfrid Naga selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Hewokloang di Kabupaten Sikka ketika melantik Panwaslu Desa di Kecamatan Hewokloang, Senin (6/2), di Baowunut Desa Munerana.
“Kawan-kawan yang baru dilantik, saya ingatkan agar mampu menjaga netralitas dan integritas yang menjadi ujung tombak dalam pengawasan,” ujar Emilianus Yulfrid Naga, yang didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Hewokloang yaitu Anselmus Khony Arisandi dan Serfianus Ruben.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengingatkan agar Panwaslu Desa harus membangun sinergitas yang baik dengan PPK Kecamatan Hewokloang serta PPS di setiap desa, sehingga tahapan Pemilu dapat berjalan sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi, langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
Setelah dilantik, Panwaslu Desa akan berhadapan dengan tahapan pemuthakiran daftar pemilih. Emilianus Yulfrid Naga meminta kesiapan Panwaslu Desa menjalankan tugas pengawasan.
Untuk mendukung kinerja Panwaslu Desa, usai pelantikan langsung digelar Bimbingan Teknis.
Pemateri pada bimbingan teknis yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Hewokloang.
Panwaslu Desa di Kecamatan Hewokloang berjumlah 7 personil, karena kecamatan ini terdiri dari 7 desa. Hal ini merujuk kepada Pasal 92 Ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Panwaslu Desa antara lain bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
Selain itu mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah desa. Panwaslu Desa juga bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah desa.
Tugas lain yakni mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Panwaslu Desa juga bertugas mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa, dan melasanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*** (eny)















