Jaksa Tetapkan Lagi 2 Tersangka Korupsi BTT di Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 117 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BTT menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka untuk dibawa ke Polres Sikka, (9/2)

Tersangka BTT menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka untuk dibawa ke Polres Sikka, (9/2)

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (9/2), menetapkan lagi 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.

Dua tersangka baru yang ditetapkan hari ini adalah Emanurl Hitong selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, dan Laurensius Gregorius selaku Direktur CV Dewi Sartika.

Dengan demikian, dalam dua hari ini, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi BTT TA 2021 di BPBD Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Rabu (8/2) kemarin, Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT pada BPBD Sikka Maria Reneldis Lebi.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Salah satu tersangka menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka

Emanuel Hitong diketahui telah turut serta menyediakan pengadaan barang untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, dan pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina pada BPBD Sikkka TA 2021.

Sedangkan Laurensius Gabriel melaksanakan pengadaan yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina, dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD TA 2021.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Sebagaimana 2 tersangka sebelumnya, Emanuel Hitong dan Laurensius Gregorius juga ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan sementara di sel tahanan Polres Sikka.

Pantauan media ini, Emanuel Hitong dan Laurensius Gregorius keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 17.21 Wita. Keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna ping.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru