Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka, merupakan murni penegakkan hukum. Dia memastikan tidak ada tekanan dari pihak mana pun.
“Sekali lagi saya tekankan, ini murni penegakkan hukum. Tidak ada tekanan apapun kepada kami,” tegas dia dalam konperensi pers usai penetapan dua tersangka BTT, Kamis (9/2) petang.
Penegasan ini disampaikan untuk kedua kalinya. Sehari sebelumnya, dia juga menegaskan hal yang sama ketika penetapan 2 tersangka BTT pada Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Sikka memastikan bahwa dugaan korupsi dana BTT merupakan program kerja Kejaksaan Negeri Sikka. Karena itu, perkara ini ditangani sejak awal.
Dia mengakui terjadi sedikit kendala yang menghambat penanganan kasus dugaan korupsi BTT, karena pihaknya harus menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi NTT.
“Saya tidak mau seolah-olah kami bekerja cepat karena ada tekanan,” tegas dia.
Sebelumnya Jaringan HAM Sikka melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (30/1). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan tersangka kasus korupsi BTT.
Kajari Sikka Fatoni Hatam yang menemui Jaringan HAM beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Jaringan HAM kemudian menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka selama 3 hari, menunggu kepastian terbitnya dokumen penghitungan kerugian negara.
Pada Rabu (1/2) aktifis Jaringan HAM meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, setelah mendapat kepastian dokumen penghitungan kerugian negara pada hari itu telah diserahkan Inspektorat NTT kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka.*** (eny)















