Tangani Kasus Korupsi BTT, Kajari Sikka: Murni Penegakkan Hukum, Tidak Ada Tekanan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 54 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sikka Fatoni Hatam (tengah) didampingi Kasi Pidsus Fajrin Irwan Nurmansyah (kiri) dan Kasi Intelijen Ibrahim (kanan)

Kajari Sikka Fatoni Hatam (tengah) didampingi Kasi Pidsus Fajrin Irwan Nurmansyah (kiri) dan Kasi Intelijen Ibrahim (kanan)

Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka, merupakan murni penegakkan hukum. Dia memastikan tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

“Sekali lagi saya tekankan, ini murni penegakkan hukum. Tidak ada tekanan apapun kepada kami,” tegas dia dalam konperensi pers usai penetapan dua tersangka BTT, Kamis (9/2) petang.

Penegasan ini disampaikan untuk kedua kalinya. Sehari sebelumnya, dia juga menegaskan hal yang sama ketika penetapan 2 tersangka BTT pada Rabu (8/2).

Kajari Sikka memastikan bahwa dugaan korupsi dana BTT merupakan program kerja Kejaksaan Negeri Sikka. Karena itu, perkara ini ditangani sejak awal.

Dia mengakui terjadi sedikit kendala yang menghambat penanganan kasus dugaan korupsi BTT, karena pihaknya harus menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Propinsi NTT.

“Saya tidak mau seolah-olah kami bekerja cepat karena ada tekanan,” tegas dia.

Sebelumnya Jaringan HAM Sikka melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (30/1). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan tersangka kasus korupsi BTT.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kajari Sikka Fatoni Hatam yang menemui Jaringan HAM beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Jaringan HAM kemudian menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka selama 3 hari, menunggu kepastian terbitnya dokumen penghitungan kerugian negara.

Pada Rabu (1/2) aktifis Jaringan HAM meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, setelah mendapat kepastian dokumen penghitungan kerugian negara pada hari itu telah diserahkan Inspektorat NTT kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru