Maumere-SuaraSikka.com: Seorang pejabat penting di Kabupaten Sikka dikabarkan menerima aliran uang muka Pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Paga Mata Air Ijukutu.
Jumlah uang yang diterima pejabat penting ini juga tidak main-main. Dikabarkan, angkanya berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Kabar desas-desus ini belum bisa dibuktikan kebenarannya. Apalagi sumber informasinya juga belum jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring dengan desas-desus ini, muncul juga desas-desus lain menyebutkan pejabat yang dituding ikut menikmati uang muka, kesal bercampur marah atas desas-desus yabg beredar.
Kabar burung menyebutkan pejabat tersebut sempat melampiaskan kemarahan kepada seseorang yang diduga menyebarkan kabar tidak sedap ini.
Masalah uang muka Proyek Ijukutu menjadi hangat satu minggu terakhir, setelah Direksi CV Varanus Cipta Perkasa Veronika Emerensiana Balak melalui Kuasa Hukum Viktor Nekur melayangkan surat somasi ke 5 pihak.
Somasi yang dilayangkan pada Selasa (14/2) sehubungan dengan dugaan penggelapan uang muka Proyek Ijukutu. Uang muka yang diduga digelapkan bernilai Rp 630 juta.
Adapun somasi ditujukan kepada 5 pihak. Pertama, I selaku Kuasa Direktur. Kedua, IS yang adalah suami dari I. Ketiga, IR selaku pelaksana lapangan. Keempat, OSP selaku Ketua Pokja. Dan kelima, EN selaku pelaksana lapangan.
Viktor Nekur memberikan batas waktu 7 hari kepada 5 pihak yang disomasi, untuk untuk mengembalikan uang muka secara tunai dan seketika kepada kliennya.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut somasi Direksi CV Varanus Cipta Perkasa tidak diindahkan, maka Viktor Nekur akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Okto Suban Pulo, selaku Ketua Pokja, salah seorang yang disomasi, telah membantah tidak menerima apapun dari siapapun terkait uang muka Proyek Ijukutu.
Hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan urusan somasi uang muka ini.
Sebagaimana diketahui, Proyek Ijukutu dengan nilai kontrak Rp 4.205.065.378, reealisasi fisik baru mencapai 0,04 persen. Sementara realisasi keuangan sudah mencapai 15 persen, yakni Rp 630.759.807.
Proyek ini sudah jatuh tempo pada 5 Januari 2023, dan kini diperpanjang hingga 24 Pebruari 2023 mendatang.*** (eny)















