Maumere-SuaraSikka.com: Penindakan kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di BPBD Sikka, sepertinya belum bisa ditebak hingga ke mana ujungnya.
Pasalnya, setelah menetapkan 4 tersangka, Kejaksaan Negeri Sikka belum otomatis berhenti. Tim Kejari Sikka terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam yang dihubungi di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis (9/3), mengaku telah memeriksa lagi 19-21 saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski ada pemeriksaan tambahan para saksi, Kajari Sikka Fatoni Hatam belum berani memastikan apakah bakal ada tambahan tersangka atau tidak.
“Nanti lihat saja perkembangan,” ujar dia diplomatis.
Empat tersangka yang sudah ditetapkan yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Muhammad Daeng Bakir, Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT Maria Reneldis Lebi, Kepala Seksi Logistik Bidang Kedaruratan dan Logistik psda BPBD Emanuel Hitong, dan Direktur CV Dewi Sartika Laurensius Gregorius.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi BTT lebih terkait kepada urusan logistik dan kebutuhan dasar. Ada tiga hal yang terkait di dalamnya.
Pertama, pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Kedua, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina.
Dan ketiga, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD.
Tiga hal dugaan korupsi BTT berangkat dari program kegiatan pada Kantor BPBD Sikka. Program kegiatan tersebut dibiayai melalui dana BTT sebesar Rp 1.981.975.100.
Pengelola program adalah pihak ketiga, masing-masing Yupri Catering sebesar Rp 1.230.625.000, CV Dewi Sartika sebesar Rp 689.769.100, dan CV Mutiara Teknik sebesar Rp 61.581.000.
Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT, diketahui kerugian negara mencapai Rp 724.678.678.*** (eny)















