Kasus Covid di Flotim, Mantan Sekda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 13 April 2023 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 21 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maumere-SuaraSikka.com: PIG, mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, divonis 7,5 tahun penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi percepatan penanganan Covid-19 di daerah itu.

Vonis terhadap PIG dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (12/4). Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara online. Kajari Flotim Roly Manampiring hadir dalam sidang putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Sekda Flotim, mantan Kalak BPBD Flotim AHB divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Serta mantan Bendahara BPBD Flotim PLT yang divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 972,7 juta subsidair 6 tahun penjara.

“Tiga terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” jelas Kornelis Oematan sebagaimama rilis yang diterima media ini.

Sebagaimana diketahui kasus korupsi Covid-19 berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

BPBD Flotim mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650. Dana ini diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru