
Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan sunat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi guru di Dinas PKO Kabupaten Sikka, pelan-pelan mulai terkuak.
Runutan kasus panjang ini mulai terang benderang menyusul terungkapnya 2 surat pernyataan terkait tanggung jawab atas penyunatan dana sertifikasi guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua surat pernyataan tersebut ditandatangani Iswadi, operator dana TPG Dinas PKO Sikka. Semuanya ditandatangani di atas meterai.
Dari hasil investigasi, media ini berhasil mendapatkan 2 surat pernyataan tersebut. Iswadi yang ditemui Selasa (6/6) membenarkan adanya 2 surat pernyataan tersebut.
Penelusuran media ini, surat pernyataan pertama dibuat pada tanggal 12 Mei 2023. Surat pernyataan tersebut diketik rapi.
Lalu ada lagi surat pernyataan lain yang ditulis tangan, tertanggal 26 Mei 2023. Surat pernyataan ini telah diserahkan Iswadi kepada Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan di Dinas PKO Sikka.
Dua surat pernyataan ini, isinya berbeda-beda. Meski demikian, Iswadi yang ditemui Selasa (6/6) memastikan dia membubuhkan tanda tangan pada dua surat pernyataan tersebut.
Pada surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2023, Iswadi menjelaskan telah menerima uang tunai sebesar Rp 642.159.226 dari Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Uang tersebut, untuk pemotongan pinjaman para guru yang bersertifikasi Tahap 1 Tahun 2023 kepada KSP Nasari Maumere.
“Namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya,” demikian salah satu butir surat pernyataan.
Iswadi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil, sampai dengan pelunasan di bulan Juli 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Sementara surat pernyataan tertanggal 26 Mei 2023, Iswadi menulis telah memberi uang sebesar Rp 590.000.000 kepada seorang pejabat.
Dalam surat pernyataan ini tertulis jelas jabatan pejabat dimaksud. Dia tidak menulis nama pejabat dimaksud. Media ini belum sempat mengonfirnasi pejabat yang bersangkutan.
“Dan saya mencabut pernyataan yang menyatakan saya menggunakan untuk kepentingan saya sesuai surat pernyataan tanggal 12 Mei 2023,” tulis Iswadi.
Iswadi menegaskan bahwa surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2023, dibuat oleh seseorang. Konsep surat pernyataan diarahkan oleh seorang pejabat. Dia sempat kaget ketika membaca redaksional surat pernyataan tersebut.
“Bagaimana saya mau tanggung jawab uang sebanyak itu, sedangkan saya tidak gunakan itu uang,” ujar dia.
Iswadi sempat protes kepada pejabat yang mengonsep surat pernyataan. Namun pejabat ini meyakinkan akan mengamankan dia. Akhirnya Iswadi pun bersedia tanda tangan.
“Beliau janji akan amankan saya,” terang Iswadi.
Ketika kasus ini terkuak ke publik, Iswadi tidak punya pilihan lagi untuk membongkar kasus ini. Dia mengaku telah memberikan keterangan kepada jaksa yang memeriksa dirinya pada Selasa (6/6).
Kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru di Dinas PKO Sikka, kini sedang dalam bidikan aparat penegak hukum. Selain Kejaksaan Negeri Sikka, kasus yang sama juga masuk ke Polres Sikka.
Ada kesan terjadi “baku rampas” kasus. Hingga hari ini, baik Kejaksaan Negeri Sikka maupun Polres Sikka masih terus mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak.*** (eny)




















