


Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 31.657 peserta JKN-KIS segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere, diketahui menunggak iuran sebesar Rp 67.539.105.179 per September 2023.
Kantor BPJS Cabang Maumere meliputi peserta di 3 kabupaten yakni Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor BPJS Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha pada saat Media Gathering, Kamis (7/9), menyebut penunggak terbesar di Kabupaten Sikka yaitu 16.344 peserta, menyusul Kabupaten Flotim 8.762 peserta, dan Kabupaten Lembata 6.551 peserta.
Dia menambahkan tunggakan di Kabupaten sebesar Rp 36.518.739.549, lalu di Kabupaten Flotim sebesar Rp 18.699.535.510, dan di Kabupaten Lembata sebesar Rp
12.320.830.120.
Sebagaimana analisa yang dilakukan BPJS Cabang Maumere, setidaknya terdapat 3 alasan terjadinya tunggakan.
Pertama, peserta mengikuti program JKN pada saat sakit. Kedua, peserta membayar iuran pada saat sakit. Dan ketiga, rendahnya kesadaran asuransi.
I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha mengatakan BPJS Kesehatan telah meluncurkan Program Pembayaran Bertahap atau Rehab.
Rehab, kata dia, memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan, usia tunggakan 4 sampai 24 bulan, dapat dibayarkan secara bertahap dengan cara mencicil,” ujar I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha saat Media.
Kepala BPJS Cabang Maumere ini berharap peserta mandiri yang masih menunggak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti Rehab.
Pendaftaran, terang dia, bisa melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere di Jalan Wairklau.*** (eny)















