


Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus sunat dana sertifikasi guru senilai Rp 642.159.226.
Dua orang tersangka tersebut yakni mantan Kadis PKO Sikka YHVS alias HS dan operator dana sertifikasi IS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pejabat penting ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/9). Keduanya langsung ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari hingga Rabu (27/9).
Selain HS dan IS, satu lagi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka. Ternyata Bendahara Pengeluaran sama sekali tidak tersentuh.
Lima hari setelah Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan 2 tersangka, sepertinya tidak ada tanda-tanda tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam yang ditanya kemungkinan muncul tersangka baru, menjawab diplomatis.
“Kalau masalah tersangka baru, saya tidak janjikan, karena ini merupakan teknik kami dalam pembuktian,” jawab Fatoni Hatam, Jumat (8/9).
Sebagaimana diketahui dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka beberapa waktu lalu, Bendahara Pengeluaran mengaku 3 kali diperintah HS mencairkan dana sertifikasi.
Pencairan pertama Rp 250.000.000, lalu kedua Rp 392.159.226, dan ketiga Rp 687.729.226.
Dua kali pencairan melalui cek yang ditandatangani tersangka HS dan Bendahara Pengeluaran.
Uang tersebut kemudian diserahkan Bendahara Pengeluaran kepada tersangka IS. Operator dana sertifikasi ini membenarkan telah menerima uang tersebut.
Uang yang IS terima dari Bendahara Pengeluaran lalu diserahkan ke tersangka HS.
Pencairan ketiga sebesar Rp 687.729.266, menurut Bendahara Pengeluaran langsung ditransfer dari rekening Dinas PKO Sikka ke rekening KSP Nasari.

Status Bendahara Pengeluaran yang tetap stagnan menjadi saksi dalam kasus ini, menjadi pembicaraan serius.
Pengamat hukum Marianus Gaharpung menyinggung peristiwa hukum mulai adanya niat (mens rea), perbuatan (actus) dan kesepahaman berpikir (meeting of minds).
Menurut dia, ketika HS dan IS dijadikan tersangka maka ada dugaan Bendahara Pengeluaran ikut dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dana sertifikasi guru.
“Jika tidak, rasanya tidak utuh, jomplang, penetapan tersangkanya,” simpul dia.
Dia menegaskan bahwa kajian tindak pidana korupsi adalah kerugian negara yang diselewengkan oleh pejabat tata usaha negara.
Jika berbicara uang, mestinya berawal dari bendahara yang diberikan kewenangan menerima, mengeluarkan dan mencatat segala sesuatu berkaitan dengan uang di dinas.
Dia memberi referensi kasus dana belanja tidak terduga (BTT) BPBD Sikka. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, kata dia, tidak terbukti Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima uang alias menguntungkan dirinya.
Tetapi tetap saja dinyatakan bersalah karena menerima, mengelola uang tersebut, dan melanggar hukum, sehingga negara mengalami kerugian.
“Tidak mendahului keputusan Kajari Sikka Fatoni Hatam terhadap status Bendahara Pengeluaran Dinas PKO sebagai saksi atau dinaikan jadi tersangka, tetapi dari aspek logika hukum, maka bendahara harus segera dipanggil dan diperiksa,” ujar dia.
Dengan demikian, ujar dia, agar tidak ada dugaan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dan jajarannya tebang pilih menindak pelaku.
Dia menduga ketika perkara ini nanti digelar persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Majelis Hakim akan mempersoalkan status Bendahara Pengeluaran.*** (eny)















