

Maumere-SuaraSikka.com: Dua tersangka kasus dugaan sunat dana sertifikasi guru di Dinas PKO Kabupaten Sikka, Kamis (5/10) pagi tadi dikirim ke Kupang.
Tersangka diberangkatkan dari Maumere dengan menggunakan pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Putu Bayu Pinarta menjelaskan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka telah memroses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pagi tadi,” jelas I Puthu Bayu Pinarta.
Dengan proses ini, kata dia, nantinya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan selanjutnya akan segera disidangkan.
Sebagaimana diketahui, tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kadis PKO Sikka YHVS alias VS dan operator dana sertifikasi guru IS.
Dana sertifikasi yang disunat senilai Rp 642.159.226. IS selalu operator mengakui uang sebanyak itu diambil dari Bendahara Pengeluaran, kemudian diserahkan ke mantan Kadis PKO. IS menerima Rp 52 juta dari tersangka YHVS alias HS.
Namun sejauh ini tersangka YVHS alias HS membantah keterangan IS. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari IS.*** (eny)















