Sekretaris Dinas PKO Sikka Jimmy Soge Buli menjelaskan informasi terkait hal ini, selain Kepala Dinas PKO Sikka, bisa juga dikonfirmasi melalui Pelaksana Tugas Sekda Sikka Robertus Ray.
Ketua Gapensi Sikka Paulus Papo Belang menduga kebijakan pemutusan kontrak merupakan modus yang dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
Kebijakan tersebut, kata dia, justeru makin menguatkan adanya indikasi kolusi, korupsi, san nepotisme (KKN) dalam penetapan pemenang proyek-proyek pokir di Dinas PKO Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mendesak Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera bersikap dengan memanggil para pihak seperti PPK dan Pejabat Pengadaan.
Sebagaimana diketahui Dinas PKO Sikka mengelola 163 proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grand senilai Rp 18.125.655.000.
Terdapat 147 proyek pokir dengan menggunakan mekanisme Penunjukkan Langsung (PL).
Penetapan pemenang diduga syarat KKN, setelah terendus 3 rekanan mendapat pekerjaan hingga 6-7 paket, yang jelas-jelas melanggar Sisa Kemampuan Paket.*** (eny)
Halaman : 1 2















