Kasus Pengeroyokan di Sikka, 26 Diamankan, 8 Tersangka, 3 Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,961 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban tewas pengeroyokan di RSUD TC Hillers Maumere, Minggu (28/1) dinihari

Korban tewas pengeroyokan di RSUD TC Hillers Maumere, Minggu (28/1) dinihari

Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka telah mengamankan 26 orang yang diduga terlibat pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya NYW.

Dalam waktu kurang lebih 1 hari, penyidik telah memeriksa dan mengambil keterangan dari 26 orang tersebut.

Kapolres Sikka melalui KBO Reskrim Ipda I Nyoman Pawarta menyebut penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan 8 orang tersangka, 3 orang di antaranya anak-anak di bawah umur,” jelas Ipda I Nyoman Parwata di ruang kerjanya, Senin (29/1).

Baca Juga :  Direksi dan Pengawas Perumda Mawarani Disebut Titipan Politik dan ATM Pejabat

Dia menambahkan untuk 5 tersangka dewasa akan ditahan selama 20 hari. Sementara untuk 3 anak di bawah umur, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Kapolres Sikka.

Ipda I Nyoman Pawarta belum menyampaikan penyebab atau motif terjadinya kasus pengeroyokan.

Berita Terkait

Direksi dan Pengawas Perumda Mawarani Disebut Titipan Politik dan ATM Pejabat
Jenazah Uskup Kherubim Tiba di Lepo Bispu, Vikjen: Sapaan Kami Tidak Didengar Lagi
Ansy-Jane Bawa Agenda Besar bagi Perempuan di NTT
Danlanal Maumere Ingatkan Netralitas TNI pada Pilkada Sikka
Prajurit TNI Jangan Mudah Terhasut Isu Provokatif
Jawabi Persoalan Nelayan, Tani, Ternak, Ansy Lema Siapkan Program NTT Maju dan NTT Terkoneksi
Refafi Gah, Tokoh Penting di Balik Langkah Ansy Lema Menuju Kursi Gubernur NTT
Ansy-Jane dan Manyala Kaka, Cahaya Perubahan untuk NTT
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:08 WITA

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:53 WITA

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:13 WITA

Uskup Bogor Paskalis Bruno Syukur, Putera Pertama NTT Diangkat Paus Fransiskus Jadi Kardinal

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WITA

Paus Fransiskus Berkati Bayi 4 Bulan Asal NTT di Pinggir Jalan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:01 WITA

Paus Fransiskus Dijadwalkan Hadiri Pertemuan Interreligious di Masjid Istiqlal

Senin, 17 Juni 2024 - 20:18 WITA

Diisukan Terima Uang Rp 350 Juta, Sekretaris Demokrat Sikka Marah Besar

Minggu, 16 Juni 2024 - 10:31 WITA

23 Detik! Gawang Italia Bobol, Nedim Bajrami Cetak Gol Tercepat dalam Sejarah Euro

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:27 WITA

Waspada! Stunting NTT Meningkat di 16 Kabupaten, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Uskup Emeritus Keuskupan Maumere Mgr Gerlfus Kherubim Pareira

Featured

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:08 WITA

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera saat Rapat Konsultasi bersama DPRD Sikka, Selasa (8/10)

Featured

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:53 WITA