Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Reskrim Polres Sikka menetapkan YS alias J, seorang Caleg Terpilih dari Partai Demokrat Sikka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas AKP Susanto menjelaskan penetapan YS alias J sebagai tersangka didahului dengan gelar perkara.
“Kemarin (Kamis, 16/5, Red) penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,” jelas dia kepada media ini, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan dalam gelar perkara tersebut diketahui YS alias J berperan dalam merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural.
YS alias J dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Humas Polres Sikka mengatakan hingga saat ini YS alias J belum ditahan. Selain itu, tambah dia, kemungkinan bisa saja ada tambahan tersangka lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya