MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 462 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Mahakmah Konstitusi, Selasa (20/8)

Suasana sidang Mahakmah Konstitusi, Selasa (20/8)

Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.

Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20%.

Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Baca Juga :  NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada.

Berita Terkait

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
PSG Juara Liga Champions 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:57 WITA

Generasi Ngada Belum Selesai, BMP Flotim Kena Bantai, Dua Tim Berbaur Damai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Wasit Bikin Rusak Turnamen Piala Suratin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Pelatih Perse Ende Ingin Ketemu Persami Maumere di Final Piala Suratin

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WITA

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:58 WITA

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Berita Terbaru

Wasit yang memimpin pertandingan antara BMP Flores Timur dan Persami Maumere di Gelora Samador da Cunha Maumere, Rabu (12/8)

Daerah

Wasit Bikin Rusak Turnamen Piala Suratin

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:48 WITA

Ekspresi berbeda pemain Persami Maumere dan Perss Soe usai laga di Gelora Samador da Cunha Maumere, Senin (10/8)

Daerah

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WITA