KPU Siapkan Draft PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Mengacu Keputusan MK

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 187 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi KPU Mochammad Afifuddin

Ketua Komisi KPU Mochammad Afifuddin

Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draft untuk tindak lanjut putusan MK” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif menyebut KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.

“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar dia.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Afif mengatakan pihaknya ikut taat pada prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU. Termasuk, sambungnya, harus mengonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

Dia mengatakan hal itu dilakoni karena KPU pernah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru