


Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK).
“Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draft untuk tindak lanjut putusan MK” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afif menyebut KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.
“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar dia.
Afif mengatakan pihaknya ikut taat pada prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU. Termasuk, sambungnya, harus mengonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
Dia mengatakan hal itu dilakoni karena KPU pernah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












