


Maumere-SuaraSikka.com: Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2), menolak gugatan selisih hasil hitung suara oleh pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (SARR) terhadap KPU Sikka. Pasca keputusan itu, Rabu (5/2) malam ini KPU Sikka akan menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Terpilih.
Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Terpilih bakal digelar dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula Kherubim Convention Hall (KCH) Keuskupan Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian Ketua KPU Sikka Ignasius Irvanto Chandra Say menjelaskan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Terpilih sebagai tindak lanjut dari perintah KPU.
Dia mengatakan sebelumnya Ketua KPU mengeluarkan surat Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Pebruari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Pleno Terbuka malam ini bakal dihadiri Bawaslu Sikka dan para saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka. Hingga kini, selain saksi dari Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Terpilih Juventus Yoris Prima Kago dan Simon Subandi Supriadi yang dipastikan hadir, belum diketahui apakah saksi pasangan calon lainnya hadir atau tidak.
Sebelumnya diketahui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sikka terhenti pada keputusan dismissal MK, Selasa (4/2).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












