Sementara itu beberapa warung makan yang kemarin tutup, terlihat belum ada aktifitas, seperti warung makan Podoroso Sani Seneng, warung Gado-Gado di dekat Kantor Kelurahan Kota Baru, RM Berlian, dan warung soto sate Madura.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Kominfo Awales Syukur meminta warga masyarakat agar tidak terjebak dengan informasi yang berkembang dan sengaja dikemas untuk kepentingan tertentu.
“Pemerintah Kabupaten Sikka tidak pernah menaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan atau minuman. Pajak tersebut sebesar 10%, sudah berlaku sejak tahun 2011,” jelas dia melalui sejumlah WAG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, Pemkab Sikka menerapkan pajak daerah untuk makanan dan minuman sebesar 10% yang dibebankan kepada konsumen di restoran dan tempat serupa. Ini sesuai Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Pajak ini merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah daerah lainnya.
Pajak dimaksud dikenakan pada setiap transaksi makanan dan minuman yang dikonsumsi pada tempat usaha, seperti restoran, kafe, rumah makan, dan tempat serupa lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












