Dengan keluarnya hasil ini, proses penetapan dan pelantikan direksi serta komisaris Bank NTT kini menunggu tindak lanjut dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sesuai ketentuan, melalui RUPS, mereka yang direkomendasikan dapat ditetapkan menjadi Direksi paling lambat 60 hari setelah tanggal surat keputusan,” terang dia.
Untuk diketahui, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Direksi dan k
Komisaris Bank NTT dilakukan secara daring pada Kamis (25/9) dan Jumat (26/9) di Kantor OJK NTT serta OJK Pusat di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun peserta uji kelayakan meliputi Charlie Paulus dan Yohanes Landu Praing sebagai Calon Dirut, Rahmat Saleh Calon Direktur Operasional dan SDM, Aloysius Geong Calon Direktur Kredit, dan Siti Arianty Sulifa Aksa Calon Direktur Dana.
Sementara itu, untuk posisi Komisaris Utama Bank NTT Donny Heatubun telah dinyatakan lolos uji kelayakan oleh OJK pada September 2025. Donny sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












