Ipda Leonardus Tunga mengatakan dugaan Kapolsek Bola membiarkan judi dadu regang di Pasar Bola, dilaporkan oleh Gabriel Lado, seorang warga Desa Umauta Kecamatan Bola. Pelapor adalah mantan narapidana kasus judi dadu regang, menjalani pidana penjara 8 bulan.

Informasi yang dihimpun media ini, pada Senin (2/2) pagi Gabriel Lado mendatangi Polsek Bola untuk melaporkan kegiatan judi dadu regang di Pasar Bola. Karena laporannya tidak segera ditindaklanjuti, dia kembali ke Pasar Bola lalu mengambil barang bukti, mengisi di tas berwarna hitam, dan langsung menuju Maumere, melaporkan hal itu ke SPKT Polres Sikka.
Iptu I Made Sutama menjelaskan saat Gabriel Lado datang ke Polsek Bola, dirinya sedang makan nasi kuning. Dia sempat mempersilahkan Gabriel Lado duduk, namun Gabriel Lado malah memilih berteriak-teriak di depan Polsek Bola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kapolsek Bola menggunakan sepeda motor menuju Pasar Bola yang jaraknya sekitar 50 meter. Menurut Iptu I Made Sutama, sesampainya di Pasar Bola, para pemain dadu regang yang melihat dia, langsung membubarkan diri. Iptu I Made Sutama kemudian mendatangi lokasi permainan judi dadu regang dan mengimbau warga masyatakat yang ada di situ untuk tidak boleh bermain judi di pasar.
“Saya datang, posisi masih duduk di atas motor, mereka sudah bubar, saya juga tidak tahu siapa-siapa yang main dadu regang,” jelas dia.
Dia mengaku melihat Gabriel Lado membawa tas. Dia sempat menanyakan tas tersebut, namun Gabriel Lado langsung berjalan terus dengan tujuan ke Maumere. Ipda Leonardus Tunga membeberkan isi tas tersebut adalah batang bukti yabg diambil Gabriel Lado, berupa uang senilai Rp 110.000 dan 4 bungkus rokok.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












