Maumere-SuaraSikka.com: Inspektorat Kabupaten Sikka tengah melakukan finalisasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Desa Nita di Kecamatan Nita Kabupaten Sikka.
Kepala Inspektorat Sikka Germanus Goleng menjelaskan dalam waktu dekat ini pihaknya sudah menyelesaikan LHP, untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Sikka.
Germanus Goleng diklarifikasi terkait temuan Inspektorat terhadap penyalahgunaan keuangan Desa Nita sebesar Rp 191 juta lebih sebagaimana pemaparan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan ke media. Kami finalkan dulu LHP dan sampaikan kepada Bupati. Dalam waktu dekat ini sudah selesai,” jelas mantan Kabag Humas Setda Sikka itu, Sabtu (5/12) melalui pesan WhatsApp.
Mantan Kadis Nakertrans Sikka ini menolak menjawab beberapa pertanyaan media terkait temuan Inspektorat. Dia beralasan akan selesaikan dulu LHP.
Ketua BPD Nita Herman Ranu menginformasikan bahwa Inspektorat Sikka menemukan penyalahgunaan keuangan Desa Nita sebesar Rp 191 juta lebih. Hal itu diketahui setelah pemaparan PPHP pada Rabu (2/12) yang berlangsung di Kantor Desa Nita.
Temuan Inspektorat Sikka terhadap 24 item kegiatan, terdiri dari 2 item akibat kesalahan administrasi, dan 22 item penyalahgunaan keuangan.
Setidaknya ada 3 modus penyalahgunaan keuangan Desa Nita, yakni mark-up harga, manipulasi tanda tangan, dan belanja fiktif.*** (eny)















