Maumere-SuaraSikka.com: DDK dan DB, dua tersangka Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Kamis (10/12) menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.
Marianus Laka selaku kuasa hukum tersangka membenarkan kliennya kembali dimintai keterangan tambahan.
“Ini lagi tunggu mereka dijemput dari Polres Sikka,” jelas Marianus Laka, Kamis (10/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marianus Laka mengatakan sesuai tugasnya dia wajib mendampingi kliennya selama pemeriksaan tambahan.

Pantauan media ini, tidak lama berselang sebuah mobil Kejari Maumere tiba di halaman kantor itu. Mobil itu menjemput dua tersangka dari tempat penitipan sementara di Rutan Mapolres Sikka.

Saat mobil penjemput tiba di halaman Kantor Kejari Maumere, yang turun duluan adalah DDK, Direktur CV CKI selaku kontraktor pelaksana. Menyusul setelah itu DB yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Kedua tersangka mengenakan rompi berwarna merah.
DDK berjalan di depan, diikuti DB dari belakang. Keduanya langsung masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Maumere untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Hingga saat berita ini diturunkan, pemeriksaan tambahan masih berlangsung. Belum diketahui keterangan tambahan apa saja yang dibutuhkan Tim Kejari Maumere. Diduga jaksa menggali aliran uang dari proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebagaimana diketahui, DDK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/12). Menyusul setelah itu jaksa menetapkan DB sebagai tersangka pada Selasa (8/12). Dua tersangka ini dititipkan sementara di Rutan Mapolres Sikka.*** (eny)















