Maumere-SuaraSikka.com: Dua orang tersangka kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Kamis (10/12) siang tadi, diperiksa Tim Kejaksaan Negeri selama 6,5 jam.

DDK dan DB diperiksa secara terpisah pada ruangan yang berbeda. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 18.30 Wita.
Marianus Laka, kuasa hukum tersangka menjelaskan dia intens mendampingi tersangka DB, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek bernilai Rp 3 miliar lebih ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengacara dari LBH Sinar Keadilan ini, ini adalah pemeriksaan pertama bagi DB sejak kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/12) lalu. Sedangkan untuk DDK, tahap ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
“Tadi saya dampingi DB, dengan materi pemeriksaan terkait dokumen kontrak mulai dari pelelangan, hasil pekerjaan, serta PHO dan FHO,” jelas Marianus Laka.
Dia menambahkan dari pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Kejaksaan akan melakukan pendalaman. Bisa saja pemeriksaan akan berlangsung beberapa kali.
“Ini juga masih dipending untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar dia.
Marianus Laka mengatakan kliennya sangat kooperatif dengan memberikan keterangan-keterangan sejauh yang ditanyakan Tim Kejaksaan.
Marianus Laka bersama Falentinus Pogon dan Agustinus Haryanto Jawa bertindak sebagai kuasa hukum atas tersangka DB. Sedangkan DDK menunjuk Marianus Laka sebagai kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, DDK dan DB ditetapkan sebagai tersangka Proyek Pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3.969.114.271,01. Dua tersangka ini dititipkan pada Rutan Mapolres Sikka.*** (eny)















