Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Maumere menetapkan DDK dan DB sebagai tersangka Proyek Pembangunan Puskesmas Bola. Bagaimana reaksi tersangka terhadap kasus tersebut, beginilah penuturan Marianus Laka selaku kuasa hukum.
Pengacara dari LBH Sinar Keadilan itu melihat ada reaksi yang berbeda antara DDK dan DB. Dia mengamatinya selama pendampingan hukum dan pada saat pemeriksaan awal.
“Untuk awal-awal ini, DDK kelihatan sudah pasrah. Ini tantangan bagi kami untuk berikan motivasi. Tapi kalau DB berbeda. Dia sangat tegar dan siap pertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Marianus Laka usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, kesan dia, DDK menghadapi banyak persoalan ketika melaksanakan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
“Misalnya tentang laporan pertanggungjawaban fisik perminggu dan perbulan, dia sama sekali tidak tahu. Semua dibuat oleh konsultan pengawas, dan dia hanya tanda tangan saja,” ungkap Marianus Laka.
Selain menghadapi kasus tindak pidana korupsi, menurut Marianus Laka, yang membuat DDK semakin pasrah karena kontraktor asal Adonara itu juga menghadapi beban lain.
Marianus Laka menyebutkan misalnya DDK mengaku masih memiliki hutang kurang lebih Rp 200 juta kepada tukang dan buruh.
Selain itu, katanya, DDK juga terganggu dengan aliran uang kepada pihak lain. Marianus Laka akan mendalami lebih jauh tentang aliran uang.
DDK dan DB kemarin diperiksa selama 6,5 jam. Keduanya diperiksa secara terpisah di ruangan yang berbeda. Tim Jaksa sebanyak 5 orang terlibat aktif membongkar kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Maumere menetapkan DDK dan DB sebagai tersangka Proyek Pembangunam Puskesmas Bola senilai Rp 3.969.114.271,01. Keduanya dititipkan sementara di Rutan Mapolres Sikka.*** (eny)















