

Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa penyidik dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Rabu (20/1), menyerahkan berkas perkara dan 2 tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak tiga jaksa penyidik yang menyerahkan tersangka yakni Kornelis Oematan,
Pande Ketut Suastika, dan Rezki Benyemin Pandie kepada JPU yakni Kasi Pidsus Jermias Penna. Penyerahan tersangka berlangsung di ruang kerja Kasi Pidsus.

Kuasa hukum tersangka Marianus Laka, hadir dalam proses ini, yang berlangsung 2 jam sejak pukul 14.00 Wita.
“Baru saja tahap kedua, penyerahan tersangka Puskesmas Bola. Saya dampingi mereka. Nanti mereka tetap dititipkan di Polres Sikka,” jelas Marianus Laka kepada media ini.

Dia menambahkan saat itu JPU menanyakan 4 hal secara tertulis yakni tersangka ditahan dalam perkara apa, berita acara pemeriksaan apakah sudah betul atau mau ditambah, kapan mulai penahanan, dan apa yang mau disampaikan para tersangka.
“Ada 4 pertanyaan tertulis, dan klien saya juga menjawab secara tertulis. Hal-hal lain nanti mereka akan sampaikan pada persidangan,” terang dia.

Dengan penyerahan tahap kedua ini, katanya, minggu depan seluruh berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.
Marianus Laka menyampaikan bahwa kliennya sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. *** (eny)




















