


ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maumere-SuaraSikka.com: Aktifitas masyarakat di Kabupaten Sikka kembali dibatasi. Pembatasan aktifitas berlaku selama 1 bulan terhitung sejak 25 Januari 2021.
Penegasan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Sikka tertuang melalui Surat Edaran Bupati Fransiskus Roberto Diogo Nomor Satuan Tugas.28/C-19/I/2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Sikka.

“Pelaksanaan protokol kesehatan berlaku 1 bulan sejak 25 Januari 2021 hingga 25 Pebruari 2021,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
PKM kali ini agak berbeda karena aktifitas masyarakat boleh dilaksanakan sampai pukul 18.00 Wita, sementara kegiatan usaha mikro kecil dan menengah dapat berlangsung sampai pukul 22.00.Wita.
Kegiatan UMKM seperti restoran, warung, cafe, toko, kios, melayani maksimal pelanggan 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Pelayanan kepada konsumen dengan sistem take away, atau makanan dibeli dan dibawa pulang, atau melalui pesan antar model online.
Dalam SE disebutkan PKM dikecualikan bagi apotik, SPBU, rumah sakit, dan puskesmas. Tidak ada lagi pengecualian untuk pub dan diskotik sebagaimana PKM sebelumnya.
Bupati Sikka menegaskan pelanggaran terhadap penerapan PKM, akan dikenakan sangsi sesuai perundang-undangan.

PKM selama 1 bulan ini, menyusul terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positip virus corona. Hingga Sabtu (23/1), tercatat 207 kasus positip dengan 7 kasus kematian.
Jumlah terkonfirmasi positip, yakni 115 kasus merupakan klaster transmisi lokal, dan 92 kasus klaster pelaku perjalanan.*** (eny)




















