


ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maumere-SuaraSikka.com: Dua orang terduga pelaku pencurian gading, masih dalam pengejaran Buser Flotim. Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui keterangan pers, Kamis (28/1) di Ruang Vicon Polres Flotim, memastikan ada 5 orang yang terlibat dalam aksi pencurian gading.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 orang lagi saat ini kita lakukan pengejaran,” demikian rilis keterangan pers yang diterima media ini.


Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni YY alias Y 42 tahun, MA alias A 29 tahun, dan KK alias S 35 tahun. Sementara 2 terduga pelaku yang masih dalam pengejaran yakni IPO dan T.
Melalui rilis, diketahui Y merupakan otak dari aksi pencurian. Dalam perjalanan pulang ke Maumere seusai melihat gading yang menjadi target, Y meminta MA mencarikan orang lain untuk maksud mencuri gading tersebut.
Setiba di Maumere, Y dan MA kemudian bertemu dengan KK alias S. Saat itu sudah ada IPO dan T. Lima orang ini kemudian mengatur strategi untuk melancarkan aksi mereka.
Aksi pencurian pun akhirnya dilaksanakan pada Senin (11/1) dinihari oleh MA alias A, KK alias S, IPO, dan T. Sedangkan Y selaku sutradara tidak ikut dalam aksi ini.
Buser Flotim dan Sikka berhasil meringkus 4 orang terduga pelaku dan 1 penadah. Y, otak dari semua kejahatan ini ditangkap di Rumah Jabatan Bupati Sikka di Jalan Eltari.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.*** (eny)




















