
Maumere-SuaraSikka.com: Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka memanfaatkan gedung mangkrak di Jalan Eltari Maumere sebagai salah satu lokasi vaksinasi tahap kedua.
Gedung mangkrak yang dimaksud adalah Kantor Bupati Sikka, persisnya gedung utama yang terletak pada bagian tengah perkantoran. Sementara bagian kiri kanan gedung itu sudah difungsikan sebagai kantor untuk beberapa Bagian Setda Sikka, termasuk ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama 2 hari, Selasa-Rabu (9-10/3), gedung mangkrak dua lantai ini ramai didatangi ratusan orang yang hendak mengikuti program vaksinasi. Antara lain yang hadir di gedung mangkrak itu adalah Ketua DPRD Sikka Donatus David bersama sejumlah anggota dewan setempat.
Proses vaksinasi itu sendiri dimulai dari depan ruang kerja Sekda Sikka. Selanjutnya, sesuai mekanisme, peserta vaksinasi berpindah dari meja ke meja.
Meja vaksinasi terletak pada salah satu bagian dari gedung mangkrak. Di tempat itulah petugas kesehatan melaksanakan suntikan vaksin sinovac kepada penerima vaksin.
Sementara ruangan observasi, dipusatkan pada lobi gedung mangkrak. Ruangan ini agak gelap, karena belum ada aliran listrik. Apalagi tidak ada mata lampu yang bisa dimanfaatkan untuk menerangi ruangan observasi.
Dinkes Sikka menyiapkan beberapa tempat tidur pada salah satu ruangan, berhadapan dengan ruangan observasi. Tempat tidur disiapkan untuk antisipasi jika penerima vaksin yang sedang observasi mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (kipi). Ruangan kipi juga tampak gelap karena tidak ada penerangan yang cukup.


Gedung Kantor Bupati Sikka yang mangkrak ini akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontraktor pelaksana. Kebijakan PHK tersebut menuai proses hukum. Kontraktor pelaksana telah melayangkan gugatan kepada pemerintah daerah setempat.
Informasi yang dihimpun media ini, kontraktor pelaksana memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sementara ini sedang berproses pada tahapan kasasi.
Pantauan media ini, sejumlah material seperti kaca dan tripleks masih berada pada gedung mangkrak. Belum diketahui bagaimana nasib material-material tersebut.
Gedung yang mangkrak ini diperkirakan sebagai gedung utama Kantor Bupati Sikka. Di tempat ini mestinya Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka berkantor.
Sebagaimana diketahui, proyek Pembangunan Kantor Bupati Sikka senilai Rp 29 miliar lebih dilaksanakan dengan sistem multiyeras sejak 7 Oktober 2016 hingga 28 Desember 2017.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Palapa Kupang Sentosa. Setelah jatuh tempo, proyek ini belum selesai juga. Fransisius Metsen selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) memberikan tambahan waktu 50 hari kerja.
Tambahan waktu ini pun tidak bisa diselesaikan. Lalu tiba-tiba saja sekitar akhir Februari 2018 sudah tidak ada aktifitas pekerjaan di lokasi proyek. Setelah ditelusuri ternyata kontraktor pelaksana sudah angkat kaki. Kepala Dinas PUPR Sikka Thomas Agustinus Lameng memastikan kontraktor pelaksana mengalami kesulitan dana.
Alhasil pembangunan megaproyek ini pun berhenti sementara sambil menunggu hasil audit Inspektorat. Namun setelah hasil audit keluar, pembangunan tidak bisa dilanjutkan karena masalah waktu.
Hasil audit menunjukkan proyek tersebut sudah mencapai 84,53 persen.*** (eny)

















