


Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bola mengungkap fakta baru. Ternyata konsultan pengawas diketahui merekayasa laporan realisasi fisik proyek senilai Rp 3 miliar lebih itu.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (18/3). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memeriksa dua orang saksi yakni Edi Naga dan Yosef G. Ronald Koten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang ini bertindak atas nama CV Triparti Tita Engineering selaku konsultan pengawas. Edi Naga sebagai pembuat laporan, dan Ronald Koten selaku Kepala Perwakilan di Maumere.

Marianus Gaharpung selaku kuasa hukum terdakwa, kepada media ini menuturkan pihaknya berhasil mengungkap rekayasa yang dilakukan Edi Naga. Realisasi proyek mestinya 80 persen lebih, tapi Edi Naga merekayasanya menjadi 100 persen.
Atas rekayasa laporan realisasi fisik tersebut, terdakwa Dedde Benyamin selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) kemudian mencairkan uang sesuai realisasi yang dilaporkan.
Edi Naga sempat berkelit dengan menjelaskan bahwa dia merekayasa laporan kemajuan fisik proyek atas permintaan terdakwa Domi Kilok.
Terhadap fakta ini, ujar Marianus Gaharpung, pihaknya telah meminta Kejaksaan Negeri Sikka untuk memanggil Edi Naga, dan memeriksanya kembali, serta menetapkan dia sebagai tersangka.
“Dari fakta ini, kami sudah bisa mematahkan dalil yang mendakwa klien kami terlibat dugaan tindakan korupsi,” tegas dia.
Marianus Gaharpung menambahkan majelis hakim memberikan signal dukungan kepada Kejari Sikka untuk memeriksa Edi Naga.
Sidang ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dipimpin
Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Gustap Paiyam Maringan Marpaung.
Sementara dua orang terdakwa masing-masing Deddy Benyamin dan Domi Kilok sebagai kontraktor pelaksana didampingi Tim Kuasa Hukum Magnus Gaharpung dan Niko Rihi.*** (eny)

















