Saksi Ahli Akui Kondisi Bangunan Puskesmas Bola Tidak Masalah

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 58 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Puskesmas Bola (foto: istimewa)

Bangunan Puskesmas Bola (foto: istimewa)

Maumere-SuaraSikka.com: Bill Nope selaku saksi ahli dari Politeknik Kupang mengakui kondisi bangunan Puskesmas Bola tidak bermasalah.

Keterangan saksi ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bola, Rabu (19/5), di Pengadilan Tipikor Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihwal keterangan saksi ahli tersebut disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Marianus Gaharpung kepada media ini, usai sidang yang berlangsung selama 3 jam, sejak pukul 15.00 Wita.

“Dari keterangan ini, jelas sekali aspek kualitas dan aspek pemanfaatan Puskesmas Bola sebenarnya tidak ada masalah,” ungkap dia.

Tim Penasihat Hukum Marianus Gaharpung dan Nicko Rihi

Marianus Gaharpung mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli, yang pada sidang tadi menggambarkan selisih bobot pekerjaan pada beberapa item.

Marianus Gaharpung membenarkan Politeknik Kupang menemukan selisih bobot pada sejumlah item pekerjaan. Namun hemat dia, perhitungan kerugian negara oleh Politeknik Kupang sangat tidak cermat.

Sebagai contoh, kata dia, pada pekerjaan galian tanah fondasi turap, ternyata Tim Politeknik Kupang tidak melakukan penggalian untuk memastikan kerugian negara atas kualitas pekerjaan. Politeknik Kupang hanya berasumsi melalui dokumen kontrak.

“Saya tanya dia, Saudara gali? Ternyata tidak. Nah, bagaimana kalau tidak gali lalu melakukan perhitungan kerugian negara?” kesal Marianus Gaharpung.

Baca Juga :  Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Padahal, kata dia, prinsip dari tindakan korupsi yakni kerugian nyata dan konkrit. Karena itu Marianus Gaharpung selaku penasihat hukum meragukan nilai kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih yang disangkakan kepada kliennya.

Marianus Gaharpung juga menyangsikan hasil audit Politeknik Kupang yang menyebut tingkat keberhasilan pembangunan Puskesmas Bola sebesar 85 persen.

Politeknik Kupang, kata dia, melakukan audit pada Nopember 2020. Padahal, audit BPK yang terbit Pebruari 2020 menyebut tingkat keberhasilan Puskesmas Bola sudah mencapai 95 persen.

Marianus Gaharpung kemudian membeberkan temuan BPK atas 4 item pekerjaan yakni teras depan, pagar, pasangan tangga luar, dan pengawas pagar pada Lantai 2.

Terhadap 4 item temuan tersebut, kata dia, pihak kontraktor dikenakan denda keterlambatan, dan sudah membayar sebesar Rp 180 juta.

Selain saksi ahli dari Politeknik Kupang, sidang kasus dugaan tipikor Puskesmas Bola juga menghadirkan 2 staf Inspektorat Kabupaten Sikka atas nama Ernamia Maria dan Alfredo Meak. Dua orang ini merupakan Ketua dan Anggota Tim Audit.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Marianus Gaharpung merasa heran karena meski sudah ada audit BPK, tapi masih ada lagi Tim Audit yang dibentuk pemerintah daerah setempat. Ernamia Maria beralasan pihaknya tetap melaksanakan audit karena untuk menjalankan surat tugas.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bola

Dari sidang pemeriksaan saksi-saksi yang sudah digelar selama ini, Marianus Gaharpung berkeyakinan sumber persoalan dugaan tindak pidana korupsi bukan pada kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini dijadikan tersangka. Dia justeru menilai yang kurang teliti adalah konsultan pengawas di lapangan.

“Saya akan buktikan pada sidang-sidang lanjutan nanti,” ungkap dia.

Sidang kasus dugaan tipikor Puskesmas Bola dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Gustap Paiyam Maringan Marpaung.

Hadir juga dua terdakwa yakni Deddy Benyamin selaku PPK dan Domi Kilok sebagai kontraktor pelaksana. Keduanya didampingi Tim Penasihat Hukum Marianus Gaharpung dan Nicko Rihi.

Sidang kasus dugaan tipikor akan dilanjutkan kembali pada Kamis (27/5) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Tim Penasihat Hukum telah menyiapkan saksi dimaksud.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru