



Maumere-SuaraSikka.com: Domi Kilok, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bola, membantah keterangan saksi ahli Bill Nope dari Politeknik Kupang.
Domi Kilok membeberkan data dan bukti yang dia miliki terkait pekerjaan proyek senilai Rp 3 miliar lebih itu. Bukti-bukti tersebut menggambarkan kondisi sesungguhnya pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien saya menunjukkan semua bukti foto pekerjaan, dan ini mematahkan argumentasi saksi ahli,” ungkap Marianus Gaharpung selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat (28/5) pagi kepada media ini.
Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor berlangsung Kamis (27/5) di Pengadilan Tipikor Kupang dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa dalam kasus ini yakni Domi Kilok dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedy Benyamin.
Domi Kilok mengaku dia sedang berada di Adonara ketika Tim Politeknik Kupang turun ke lokasi proyek pada Nopember 2020. Waktu itu, alasan dia, terjadi penutupan akses keluar masuk antar kabupaten akibat pandemi Covid, sehingga dia tidak bisa hadir di lokasi.
Lebih dari itu, terang Marianus Gaharpung, kliennya mendapatkan surat pemberitahuan dari jaksa sehari sebelum Tim Politeknik Kupang melakukan audit.
Dengan alasan pandemi disertai teknis surat pemberitahuan yang terlambat, ujar Marianus Gaharpung, sesungguhnya kliennya tidak lari dari tanggung jawab.
Bill Nope, saksi ahli yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya mengungkapkan beberapa temuan yang berakibat kepada selisih bobot. Saksi ahli itu menyebut seperti galian tanah fondasi lajur, galian tanah fondasi turap, pemasangan batu kosong atau aanstamping, pasangan tembok penahan tanah, cor kolom struktur, cor fondasi foot plat l, dan cor plat deck Lantai 1 dan 2.
Domi Kilok membantah semua temuan dan keterangan saksi ahli dengan menunjukkan bukti berupa foto-foto item-item pekerjaan dimaksud.
“Tidak ada selisih bobot. Dan klien saya bisa membuktikan dengan foto-foto,” tegas Marianus Gaharpung.
Terhadap keterangan kliennya, Marianus Gaharpung menjelaskan Majelis Hakim mempersilakan kuasa hukum untuk melampirkan bukti foto-foto tersebut pada saat penyampaian pleidoi.
Marianus Gaharpung menyambut baik pertimbangan Majelis Hakim. Hemat dia, pembuktian terbalik dibenarkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, katanya, dengan pembuktian terbalik maka Majelis Hakim dalam putusannya bisa mempertimbangkan untuk mengabaikan pendapat saksi ahli.
Dengan fakta-fakta ini, Marianus Gaharpung berkeyakinan dakwaan kerugian negara Rp 500 juta lebih yang dialamatkan kepada kliennya, diduga tidak terbukti.
Marianus Gaharpung bersama Nicko Rihi selaku penasihat hukum mendampingi terdakwa pada sidang lanjutan tersebut. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau dan Gustap Maringan Marpaung.*** (eny)


















