Marianus Gaharpung Pertanyakan Letak Kesalahan Kliennya pada Proyek Puskesmas Bola

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 4 Juni 2021 - 16:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 185 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum Marianus Gaharpung

Pengamat hukum Marianus Gaharpung

Maumere-SuaraSikka.com: Jelang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Puskesmas Bola, penasihat hukum terdakwa Marianus Gaharpung justeru mempertanyakan letak kesalahan kliennya.

Pertanyaan menggugah ini berangkat dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan pada Pengadilan Tipikor Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mana letak kesalahan substansial dari klien saya Dedy Benyamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Domi Kilok selaku kontraktor pelaksana?” tanya Marianus Gaharpung.

Dari fakta persidangan, Marianus Gaharpung mengaku tidak menemukan kesalahan-kesalahan substansial yang dilakukan kliennya.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa semua pelaksanaan pekerjaan selalu diawasi Alfredus Edison Raymundus Naga selaku pengawas lapangan dari CV Triparty Tirtha Engineering.

Jika terdapat kekurangan volume pekerjaan di lapangan, maka Dedy Benyamin selaku PPK selalu menegur dan mengundang rapat pelaksana lapangan dan kontraktor pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban agar segera diselesaikan.

Dalam rapat-rapat, ungkap dia, Edison Naga selaku pengawas lapangan
CV Triparty Tirtha Engineering dan Domi Kilok selaku kontraktor pelaksana bersedia dan sanggup menyelesaikan.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Dengan demikian, hemat dia, jika terjadi masalah aspek kualitas pekerjaan, hemat dia, yang harus bertanggungjawab adalah konsultan perencana dan pengawas pembangunan.

Dalam konteks ini, Marianus Gaharpung berpendapat Kejaksaan Negeri Sikka bekerja tidak profesional, karena menetapkan tersangka tanpa membedakan mana yang menjadi tanggung jawab pribadi dan mana yang menjadi tanggung jawab jabatan.

Dia mengatakan jika kliennya mengetahui pekerjaan tidak berkualitas atau ikut merekayasa laporan kemajuan pekerjaan agar dilakukan pencairan dana proyek, maka sebagai penasihat hukum dia menegaskan kliennya harus bertanggungjawab, karena melakukan penyalagunaan wewenang dan turut berkonspirasi bersama-sama konsultan pengawas.

“Tetapi hingga sidang minggu lalu, tidak terbukti di depan persidangan kalau dua klien saya pernah bersama-sama Edison merekayasa dokumen sebagai dasar pencairan dana proyek. Sehingga pertanyaannya, di mana kesalahan substansial dari PPK dan kontraktor?” beber dia.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Apalagi, tambah dia, saksi-saksi pada perkara ini, seperti tim teknis, tim pemeriksa hasil pekerjaan dan kuasa pengguna anggaran, di depan persidangan telah memberikan keterangan bahwa seluruh proses pekerjaan berjalan dengan baik.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut, Marianus Gaharpung mengingatkan Kejaksaan Negeri Sikka agar benar-benar bersikap realistis memberikan tuntutan kepada kliennya.

“Penuntutan harus realistis dengan fakta persidangan serta pakai nurani. Jangan asal tuntut untuk memenuhi aspek formal belaka. Karena ini menyangkut nasib PPK dan kontraktor,” tegas dia.

Sidang perkara dugaan tipikor Pembangunam Puskesmas Bola, kini memasuki tahapan penuntutan. Sesuai jadwal, sidang penuntutan akan digelar pada Senin (7/6) mendatang.

Proyek Pembangunan Puskesmas Bola
senilai Rp 3.969.114.271,01, dikerjakan oleh CV Cipta Konstruksi Indah. Dalam perkembangan proyek ini menuai masalah. Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan PPK dan kontraktor pelaksana sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 540 juta lebih.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru