Kasus Trafo di Sikka Belum Sentuh Penggarong Uang Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 57 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan trafo di Kabupaten Sikka, hingga kini belum menyentuh para penggarong uang rakyat. Publik pun terus menunggu dan mengawal kinerja kerja Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

Pengadaan trafo senilai Rp 1,8 miliar dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih, baru menyeret 4 orang tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek seksi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka itu adalah AD sebagai penjabat pembuat komitmen, PL selaku penghubung, ESS sebagai komisaris PT Catur Aero Teknologi, dan BS selaku subkontraktor.

Marianus Gaharpung, seorang pengamat hukum yang konsen mengikuti kasus ini memberikan apresiasi atas upaya hukum Tim Penyidik yang telah berhasil menetapkan 4 tersangka sekaligus menahan mereka.

Namun, bagi dia, fakta ini belum cukup memberikan kepuasan bagi masyarakat Kabupaten Sikka dalam semangat pencegahan tindakan dan perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang marak terjadi di daerah itu.

“Banyak orang bertanya kepada saya, masa hanya 4 orang itu nekad melakukan tindakan yang justeru menjerumuskan diri mereka? Masyarakat benar-benar penasaran dengan ending kasus ini,” ungkap Marianus Gaharpung.

Dari aspek akibat perbuatan, kata dia, 4 orang tersangka yang telah ditahan, mengalami kematian keperdataan.

Status AD sebagai aparatur sipil negara akan berakhir atau hilang jika diputuskan bersalah olehMajelis Hakim Tipikor.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Demikian pun status sosial dan ekonomis PL juga akan berakhir, termasuk kegiatan bisnis yang dibangun ESS dan BS, juga dengan sendirinya akan buyar.

Jika dikalkulasi kerugian sosial dan ekonomis yang harus diterima para tersangka, kata dia, bisa jadi nilainya amat sangat besar jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara Rp 800 juta lebih.

“Pertanyaannya, mengapa mereka begitu nekad melakukan itu? Apakah tidak ada peran orang lain, oknum pejabat di Sikka misalnya, yang memberikan peluang dan bekerja sama dengan para tersangka?” tanya dia.

Buat Marianus Gaharpung, untuk menjawab pertanyaan tersebut, sangatlah sederhana. Menurut dia, semuanya kembali kepada kinerja Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka

“Jika Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka mau kerja lebih keras dan serius, yakinlah penasarannya warga Nian Sikka dugaan ada aktor oknum pejabat Sikka di balik kasus ini, akan mudah terungkap,” yakin dia.

Marianus Gaharpung menduga kuat tindakan berani AD, PL, ESS dan BS, tidak mungkin tanpa diketahui dan didukung oknum-oknum pejabat di Kabupaten Sikka.

“Makanya masyarakat penasaran, lalu timbul pertanyaan, apakah tidak ada oknum-oknum pejabat yang dipanggil dalam perkara ini, minimal sebagai saksi,” sergah dia.

Dia menegaskan bahwa korupsi bisa terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kepada kerugian negara.

Dari aspek kewenangan, hemat dia, kecil kemungkinan bagi AD selaku PPK melakukan tindakan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 800 juta lebih.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Apalagi PL yang hanya berperan sebagai penghubung, sangat tidak masuk akal berani melakukan tindakan yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Terhadap peran BS sebagai subkontraktor, dia pun berpendapat sama. Dia meyakini BS tidak mungkin berani melakukan tindakan nekad mengorbankan profesi dan mematikan kehidupan ekonomi, jika tidak ada janji dari oknum pejabat di Kabupaten Sikka.

Dan terakhir, pandangannya terhadap ESS dalam kapasitas sebagai komisaris PT Catur Aero Teknologi.

Dia berpendapat ESS tidak bakal berani melakukan tindakan yang mencederai profesinya sebagai komisaris, jika tidak diketahui dan dijanji oleh oknum pejabat di Kabupaten Sikka.

Berdasarka pendapat dan pikiran ini, Marianus Gaharpung mendorong Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka memanggil oknum-oknum pejabat untuk dimintai keterangan dalam status sebagai saksi.

“Panggil itu oknum-oknum pejabat. Sehingga kasus ini tidak menjadi interpretasi dan kecurigaan, mungkin saja karena adanya tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Sikka sehingga oknum pejabat di Sikka bebas tertawa berkeliaran,” tegas dia.

Marianus Gaharpung memberikan dukungan serius kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka untuk bekerja secara profesionalisme sebagaimana yang diperlihatkan selama ini. Dia juga memberikan respek kepada masyarakat yang mendukung kinerja Tim Penyidik.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru