
Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polda NTT telah melimpahkan satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka ke kejaksaan setempat.
Tersangka yang diserahkan berinitial VW. Diduga dia adalah pemilik tempat hiburan malam Bintang Pub dan Sashari Pub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Ridha Nurul Ihsan yang dihubungi, Rabu (19/1) malam, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus TPPO.
“Iya, tadi sore sekitar jam 16.00 Wita, tersangka VW beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka,” ujar dia.
Usai menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh daftar barang bukti yang dilimpahkan penyidik.
Nurul Ihsan menjelaskan peristiwa tindak pidana perdagangan orang terjadi pada Senin (14/6/2021) di tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka. Dia menyebut initial dua tempat hiburan malam yang dimaksud yaitu B dan S.
Waktu itu, jelas dia, sedang dilakukan operasi oleh Polda NTT. Polda berhasil menjaring beberapa anak korban yang sedang melayani tamu dan ada juga yang sedang menunggu tamu.
Dalam operasi tersebut, Polda NTT juga memeriksa dokumen berupa surat izin usaha dan kontrak kerja antara pekerja dan pihak tempat hiburan malam.
Perbuatan tersangka ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 17, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagaimana diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT berhasil menjaring 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan pada 4 pub di Kota Maumere. Sebagian besar mereka berasal dari Propinsi Jawa Barat.
Sebanyak 17 anak ini kemudian dititipkan pada Tim Relawan untuk Kemanusiaan. Empat orang di antaranya diketahui kabur dari tempat itu.
Sementara 13 anak lain, dalam proses selanjutnya akhirnya dikembalikan ke tempat asal masing-masing.*** (eny)















