




Maumere-SuaraSikka.com: Pengamat hukum Marianus Gaharpung menyebut pers di Kabupaten Sikka belum berani melakukan kerja investigatif terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di daerah itu.
Kritikan sekaligus motivasi ini disampaikan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 Tahun 2022 yang diperingati hari ini, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan satu hal penting yang selama ini belum mampu dilakukan insan pers di Kabupaten Sikka yakni investigasi terhadap suatu fakta atau peristiwa hukum.
“Saya hanya melihat teman-teman wartawan di Sikka memberitakan sesuatu yang sifatnya deklaratif, mengumumkan saja,” ujar dia.
Dia menyebut misalnya pemberitaan tentang meningkatnya kasus demam berdarah, kurangnya tenaga kesehatan, tidak adanya ketersediaan obat, pasien “terlantar” 2 jam di IGD, kasus korupsi dan tersangka, atau kasus dugaan selingkuh.
“Kalau hanya seperti itu, maka kehadiran pers di Kabupaten Sikka, saya boleh katakan, belum memberikan nilai tambah,” kritik dia.
Menurut dia, masyarakat menginginkan pers mampu melakukan investigasi dan mengungkapkan sebuah permasalahan hingga tuntas.
Dia mencontohkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trafo pada IGD RSUD TC Hillers Maumere. Bagi publik, jelas dia, kuat dugaan tersangka pada kasus ini tidak cukup hanya kepada 4 orang, sebagaimana yang sudah ditetapkan Kejaksaab Negeri Sikka.
“Atas dasar ini, mampukah wartawan melakukan investigasi, menganalisis secara tajam dan terpercaya sehingga mau tidak mau Tim Penyidik Kejaksaan harus memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka,” tantang dia.
Marianus Gaharpung mencontohkan daya investigasi Majalah Tempo. Melalui Catatan Pinggir Gunawan Muhammad dalam tulisannya tentang dugaan korupsi di Pertamina, membuat Kejaksaan Agung akhirnya mentersangkakan seorang Menteri.
“Itu karena dahsyatnya Catatan Pinggir Gunawan Muhamad,” papar dia.
Dalam konteks hanya deklaratif semata, Marianus Gaharpung berpendapat pers di Kabupaten Sikka dewasa ini belum mampu membuat analisis yang bisa mempengaruhi keputusan pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka.
Padahal, kata dia, salah satu peranan pers adalah mendorong agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sikka berjalan baik, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum.
“Dalam hukum, setiap warga masyarakat di daerah ini sama kedudukannya, tanpa melihat harta, jabatan, ras, suku, dan agamanya. Pers harus mampu menjalani dan mengawasi pelaksanaan hukum baik di pemerintahan maupun implementasinya oleh aparat penegak hukum,” ungkap dia.
Marianus Gaharpung yang suka blak-blakan itu, juga menyinggung kontribusi pers kepada daerah dan masyarakat di Kabupaten Sikka.
Dia mengatakan sudah sangat banyak wartawan di daerah itu. Sejujurnya, kata dia, mestinya sudah cukup banyak juga kontribusi yang disumbangkan oleh pata pekerja media.
“Pertanyaan dan sekaligus refeksi, apakah kehadiran pers atau media massa sudah memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah dalam kehidupan berdemokrasi dan penegakan hukum?
Dalam kaitannya dengan kehidupan demokrasi di Sikka, apakah pers sudah dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang terjadi di Sikka?” tanya dia reflektif.
Bagi Marianus Gaharpung, pers dengan segala kegiatan yang dilakukan, semestinya dapat memenuhi hak masyarakat, dalam arti apapun informasi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Dia juga mengingatkan para pekerja media di Kabupaten Sikka agar memilih diksi dan kalimat yang tidak provokatif dan tidak boleh memecah-belah masyarakat.
Dia menambahkan setiap insan pers dalam menjalankan profesi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, jika seorang wartawan dalam menjalankan profesinya ternyata merugikan masyarakat, maka harus diselesaikan melalui Dewan Pers (lex specialis) bukan oleh peradilan umum.
“Hal ini perlu diketahui oleh warga masyarakat, terutama aparat penegak hukum di Kabupaten Sikka,” terang dia.
Perlindungan hukum kepada wartawan, ujar dia, sama seperti yang diberikan negara kepada profesi dokter. Jika terjadi malpraktik misalnya, maka penyelesaian melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Karena itu Marianus Gaharpung mengatakan wartawan tidak perlu takut dan kuatir untuk melakukan investigasi dalam rangka mengungkap sebuah kebenaran.*** (eny)















