
Maumere-SuaraSikka.com: Masa jabatan 62 kepala desa di Kabupaten Sikka dipastikan berakhir tahun ini. Namun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum bisa dilaksanakan tahun ini karena anggaran belum tersedia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Fitrnita Kristiani menjelaskan sedianya Pilkades untuk 62 desa ini akan dilaksanakan pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masalah anggaran, Fitrinita Kristiani juga menyampaikan alasan lain yakni masih terdapat 11 desa yang harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka.
Namun, kata dia, beberapa anggota DPRD Sikka menyarankan sebaiknya dilaksanakan pada tahun ini. Dinas Pemdes, kata dia, siap melaksanakan dengan pertimbangan efektifitas jika ada dukungan anggaran.
“Bisa dibuat tahun ini kalau ada anggaran,” kata Fitrinita Kristiani usai mengikuti pelantikan anggota DPRD Sikka Pergantian Antarwaktu, Selasa (8/3) lalu.
Dia menambahkan berdasarkan komunikasi sementara dengan beberapa anggota DPRD Sikka, sepertinya lembaga legislatif berinisiatif mengundang Dinas Pemdes dalam rapat dengar pendapat.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Sikka Bernadus Ratu mengaku pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk pemilihan pada 62 desa yang kepala desanya berakhir.masa jabatan pada tahun ini.
“Banyak aspirasi yang berkembang, yang menginginkan Pilkades 2022 ini termasuk 62 desa,” ujar dia saat rapat persiapan Panitia Pilkades Serentak Tahun 2022, Kamis (10/8).
Dia mengatakan Pilkades untuk 62 desa masih terkendala aturan yang mensyaratkan bahwa kelengkapan administrasi calon kepala desa salah satunya adalah surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat bagi calon incumben yang mau mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa periode berikut.
“Untuk mendapatkan surat keterangan bebas temuan tentu harus didahului dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat,” terang Bernadus Ratu.
Menurut Bernadus Ratu, pemeriksaan APIP memerlukan waktu lama yang tidak mungkin dapat dipenuhi karena waktu terbatas dengan jumlah personil Inspektorat yang juga terbatas.*** (eny)















