
Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 62 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 ini. Anggota DPRD Sikka Stef Sumandi mendorong Pemilihan Kepala Dealsa (Pilkades) sebaiknya dilakukan tahun ini juga.
“Hemat saya,
Pilkades di Sikka tidak perlu ditunda,” ujar dia, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Fraksi PDIP ini mengatakan ketika 62 kepala desa itu berhenti jabatan, persis saat itu desa-desa tersebut akan dijabat pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk kepala daerah.
Kondisi ini, kata dia, akan mempersulit kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Alasanya karena banyak ASN akan merangkap jabatan. Apalagi sebagian besar tinggal di Kota Maumere.
Dia menambahkan kalau pun penjabat kepala desa ditunjuk guru-guru PNS misalnya, ini juga akan lebih mempersulit kinerja di sekolah-sekolah.
Dia menegaskan bahwa desa dan sekolah itu merupakan dua lembaga yang berbeda dalam konteks penyelenggaraan.
“Desa itu urusan politik pemerintahan. Sedangkan sekolah tidak berurusan dengan politik dalam arti kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan. Kepala sekolah akan menjadi seorang manusia dengan dua pribadi,” alasan dia.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Stef Sumandi berpikiran sebaiknya Pilkades bagi 62 desa tidak perlu ditunda.
Jika alasannya karena anggaran, anggota Badan Anggaran DPRD Sikka ini mengusulkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan pemerintah desa bisa melakukan konsolidasi untuk sharing anggaran APBD dan APBDes.
Menurut hitungannya, biaya Pilkades maksimal Rp 50-60 juta perdesa, sudah termasuk biaya pengamanan. Sementara ADD yang diberikan ke desa senilai Rp 300-500 juta perdesa.
“Seingat saya dalam Bidang 1 Siskeudes Tahun 2021, semoga masih berlaku pada tahun 2022, pada Program Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, ada kegiatan Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa dan Pemilihan BPD. Dengan nomenklatur kegiatan itu setidaknya ada alokasi anggaran dari APBDes minimal 50 persen dari jumlah total anggaran yang diperlukan untuk Pilkades,” ungkap dia.
Dengan pikiran ini, kata dia, jika dihitung total 62 desa, maka dibutuhkan kurang lebih Rp 3,5 miliar. Mengingat keterbatasn APBD Kabupaten Sikka, maka pemerintah cukup menganggarkan tambahan Rp 1,8 miliar dari APBD, selebihnya diambil dari APBDes.
“Hemat saya, perlu rasionalisasi anggaran untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” usul dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemdes Fitrinita Kristiani mengatakan Pilkades untuk 62 desa yang kepala desa-nya mengakhiri masa jabatan tahun ini, belum bisa dilaksanakan tahun ini karena anggaran belum tersedia. Pilkades baru akan dilaksanakan tahun depan.
Selain masalah anggaran, Fitrinita Kristiani juga menyampaikan alasan lain yakni masih terdapat 11 desa yang harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka.
Dia menyebutkan beberapa anggota DPRD Sikka menyarankan sebaiknya dilaksanakan pada tahun ini. Dinas Pemdes, kata dia, siap melaksanakan dengan pertimbangan efektifitas jika ada dukungan anggaran.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Sikka Bernadus Ratu mengatakan banyak aspirasi berkembang, yang menginginkan Pilkades 2022 termasuk 62 desa.
Menurut dia, Pilkades untuk 62 desa masih terkendala aturan yang mensyaratkan bahwa kelengkapan administrasi calon kepala desa salah satunya adalah surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat bagi calon incumben yang mau mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa periode berikut.
“Untuk mendapatkan surat keterangan bebas temuan tentu harus didahului dengan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat,” terang Bernadus Ratu.
Menurut Bernadus Ratu, pemeriksaan APIP memerlukan waktu lama yang tidak mungkin dapat dipenuhi karena waktu terbatas dengan jumlah personil Inspektorat yang juga terbatas.*** (eny)















