


Maumere-SuaraSikka.com: Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka, memasuki babak baru. Kini persoalan proyek senilai Rp 4 miliar lebih itu tembus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini terbawa ke KPK setelah dilaporkan Fransisco Soares Putra, Kuasa Hukum CV Putra Pratama. Laporan secara tertulis kepada komisi anti rasuah dilayangkan pada Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya ke KPK, laporan yang sama dialamatkan juga ke Mabes Polri di Jakarta. Tembusan laporan disampaikan juga ke sejumlah lembaga penegak hukum di wilayah NTT dan Sikka.
Sementara secara teknis, persoalan yang sama dalam waktu dekat ini akan dilaporkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Fransisco Soares Pati menjelaskan proyek pembangunan air minum bersih bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat Desa Wolowiro di Kecamatan Paga. Dana proyek bersumber dari APBD Kabupaten Sikka melalui pos pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Menurut dia, sepanjang menyangkut penggunaan keuangan negara hal tersebut menjadi kewenangan KPK RI untuk melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat dugaan perilaku korupsi dalam penggunaannya.

Pokja VIII dan CV Franklin Pratama Jaya
Laporan Fransisko Soares Pati mengarah kepada
Pokja VIII dan CV Franklin Pratama Jaya. Dua pihak ini dianggap terlibat langsung dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
Pokja VIII diketahui sebagai pihak yang menetapkan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang. Sementara perusahaan yang dimenangkan diduga bermasalah dalam syarat administrasi.
Fransisco Soares Pati mengaku sangat beralasan melaporkan hal ini karena proyek senilai Rp 4.960.345.600,15 ini diduga kuat terindikasi korupsi.
Terhadap dugaan korupsi, Fransisco Soares Pati telah menyurati Bupati Sikka pada 31 Januari 2022 lalu, dengan menyertakan kajian hukum secara komprehensif mengenai dampak dan akibat hukum jika proyek tersebut tetap dilanjutkan.
Namun, kata dia, Bupati Sikka belum mengambil keputusan, baik dalam keputusan hukum maupun politik terhadap Pokja VIII yang telah menetapkan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang.
Padahal, menurut dia, Bupati Sikka selaku pengelola keuangan daerah sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 diberi kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
“Kami menunggu dalam ketidakpastian. Sehingga selaku kuasa hukum secara resmi saya melaporkan Pokja VIII dan CV Franklin Pratama Jaya ke KPK dan Mabes Polri,” ungkap dia.
Keterangan Palsu
Fransisko Soares Pati mengaku keputusan melaporkan Pokja VIII dan CV Franklin Pratama Jaya ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri karena terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana.
Diketahui terdapat keterangan palsu pada akta otentik. Dengan kata lain, terdapat tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah serta tanda tangan tenaga K3 atas nama Nana Suryana. Padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 15 Juni 2021.
Nana Suryana diketahui telah meninggal dunia, hal mana merujuk kepada Surat Keterangan Kematian Nana Suryana Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Lurah Wargamekar Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat.
Batalkan Pemenang Lelang
Buat Fransisco Soares Pati tidak ada alasan bagi Pokja VIII dengan argumentasi tidak mengetahui adanya dokumen yang diduga palsu digunakan peserta lelang.
Setelah kasus ini mencuat ke permukaan, ujar Fransisko Soares Pati, seharusnya langkah yang dilakukan Pokja VIII adalah memberikan sanksi kepada CV Franklin Pratama Jaya dan membatalkan penetapan pemenang lelang.
Mirisnya, kata dia, bukannya memberikan sanksi atau membatalkan penetapan pemenang lelang, Pokja VIII justeru melempar bola panas dugaan kasus korupsi ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deny da Lopez.
Pantau Keputusan Bupati
Surat laporan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu, ditembuskan juga ke sejumlah pejabat lembaga penegak hukum, seperti Kapolda NTT dan Wakapolda NTT, sejumlah direktur pada Polda NTT, Kajati NTT, Wakajati NTT dan sejumlah asisten pada Kejati NTT.
Selain itu untuk Kabupaten Sikka di antaranya, Kapolres Sikka dan Wakapolres Sikka, Kepala Satuan dalam lingkup Polres Sikka, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, dan sejumlah Kepala Seksi pada lingkup Kejari Sikka.
Dia mengaku sengaja mengirimkan tembusan surat laporan dugaan korupsi, agar para pejabat lembaga penegak hukum lainnya dapat melakukan pemantauan terhadap keputusan atau kebijakan Bupati Sikka, Kadis PUPR, Pokja VIII dan Direktur CV Franklin Pratama Jaya terkait proyek yang sejak awal penetapan pemenang lelang sudah bermasalah yang memiliki akibat hukum.
Dia mengatakan jika lembaga penegak hukum di NTT atau di Kabupaten Sikka melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang disampaikannya maka hal tersebut mutlak menjadi kewenangan lembaga penegak hukum sebagaimana amanat KUHAP.*** (eny)
















