
Maumere-SuaraSikka.com: Sekitar 500 orang warga masyarakat adat Tana Ai menyerbu Gedung DPRD Sikka, Jumat (10/6). Mereka menuntut hak atas tanah eks HGU Nangahale yang terletak di Kecamatan Talibura.
Ratusan masyarakat adat ini terdiri atas dua komunitas yakni Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut. Tampak hadir Tana Puan Suku Soge
Ignasius Nasi dan Tana Puan Suku Goban Leonardus Leo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka didampingi Antonius Yohanes Bala selaku kuasa hukum. Hadir juga Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sikka Marsel Jagong.
Masyarakat adat menggunakan 15 kendaraan pikup. Tiba di Gedung DPRD Sikka sekitar pukul 10.45 Wita.
Kedatangan masyarakat adat untuk memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka. RDP itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa, didampingi Ketua DPRD Sikka Donatus David dan Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri.
Dalam RDP pagi tadi, tidak ada dialog untuk mendalami berbagai persoalan yang diangkat oleh perwakilan masyarakat adat dan kuasa hukum.
Gorgonius Nago Bapa beralasan DPRD Sikka sudah mendapat banyak informasi dari pemerintah dan PT Krisrama terkait tanah eks HGU Nangahale.
“Hari ini kami dengar dari masyarakat adat. Nanti selanjutnya kami agendakan untuk mendalami lagi bersama pemerintah dan PT Krisrama,” ujar dia.
Komitmen Perjuangan
Ignasius Nasi, Tana Puan Suku Soge, di depan para wakil rakyat menegaskan Suku Soge dan Suku Goban berkomitmen dalam perjuangan untuk merebut dan mempertahankan hak asal-usul atas tanah adat Suku Soge dan Suku Goban dalam kawasan tanah eks HGU Nangahale.
“Kami adalah pemilik hak tanah Nangahale Patiahu yang sedang konflik dengan para perampok tanah hak asal-usul leluhur kami,” tegas dia.
Dia memastikan perjuangan atas hak asal-usul tanah leluhur tersebut sudah dilakukan sejak tanah tersebut dirampok.
“Semua proses telah kami lalui, namun belum mendapatkan tanggapan yang pasti,” ujar dia.
Berkaitan dengan perjunagan tersebut, Ignasius Nasi menegaskan beberapa hal yang perlu dicermati secara baik oleh pemerintah.
Pertama, pemerintah harus mengakui keberadaan dan segala hak asal-usul masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban.
Kedua, masyarakat adat mendesak pemerintah harus segera memastikan posisi hak asal-usul tanah eks HGU Nangahale.
Ketiga, pemerintah harus segera menanggapi sejarah dan perkembangan penyelsaian konflik sejak tahun 2013 hingga hari ini.
Keempat, masyarakat adat menuntut pemerintah segera mempercepat penyelesaian konflik.
Kelima, masyarakat adat menegaskan pemerintah mengurungkan niat pemaksaan dari pihak mana pun terhadap masyarakat adat pemilik hak asal-usul tanah eks HGU Nangahale.
Dan keenam, apabila masyarakat adat dilakukan secara tidak adil dan tidak manusiawi, maka masyarakat adat juga akan menunjukkan kebodohan yang paling bodoh yang selama ini belum ditunjukkan.
Meskipun hanya bersifat rapat dengar pendapat, masyarakat adat Tana Ai memanfaatkan momen ini dengan aksi perjuangan. Mereka membentangkan sejumlah poster, yang isinya menuntut hak asal-usul tanah eks HGU Nangahale.*** (eny)















