
Maumere-SuaraSikka.com: Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri meragukan opini tersebut.
Keraguan Manto Eri sangat beralasan, terutama persoalan dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pada BPBD Sikka yang ditengarai mencapai Rp 2 miliar lebih yang belum dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manto Eri menyampaikan keraguannya atas opini WTP dalam forum rapat Pansus 1 LHP BPK TA 2021, Selasa (14/6). Saat itu Pansus 1 membahas LHP BPK bersama Inspektorat Kabupaten Sikka.
“Informasi yang saya dengar, indikasi-nya disclamer. Saya mau tanya, bagaimana proses me-WTP-kan laporan keuangan pemerintah,” sindir dia kepada Inspektur Sikka Germanus Goleng.
Manto Eri kemudian membeberkan sejumlah informasi yang dia peroleh terkait upaya yang dilakukan pemerintah agar Laporan Keuangan TA 2021 tidak mendapat opini disclamer.
Salah satu informasi yang dia sebutkan yakni dugaan tekanan kepada bendahara pembantu pengeluaran BTT di Kantor BPBD.
Bentuk tekanan, sebut dia, yakni memanggil paksa bendahara pembantu pengeluaran, dan memintanya menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak.
Selain itu, dia juga membeberkan terjadinya kegiatan video conference antara bendahara pembantu pengeluaran dan tim pemeriksa BPK. Video conference itu sendiri berlangsung di rumah kediaman bendahara pembantu pengeluaran.
“Ini cara-cara yang tidak baik. Hari ini bendahara diperiksa Kejaksaan, saya sudah sampaikan agar omong terbuka saja bagaimana upaya tekanan kepada dia sehingga laporan keuangan pemerintah mendapat opini WTP,” ungkap Manto Eri dengan suara tinggi.
Ketua PKB Sikka ini menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan terhadap opini WTP yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
“PKB akan gugat opini WTP, karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak baik,” tegas dia.
Tidak Celakakan Bendahara
Inspektur Sikka Germanus Goleng memastikan pihaknya tidak memanggil paksa bendahara pembantu pengeluaran untuk menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak.
“Kami tidak panggil paksa, apalagi tengah malam. Waktu bendahara tanda tangan, saya didampingi Inspektur Pembantu I,” jelas dia.
Menurut Germanus Goleng, pihaknya meminta bendahara pembantu pengeluaran menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak, atas penyalahgunaan uang yang dilakukan bendahara tersebut.
“Uang itu tanggung jawab dia. Jadi kami sama sekali tidak bermaksud mencelakakan bendahara pembantu pengeluaran,” ujar dia.
Germanus Goleng juga menanggapi video conference bersama tim pemeriksa BPK RI, sebagaimana disinggung Manto Eri.
Dia mengatakan video conference dimaksud merupakan mekanisme yang diminta BPK dalam kaitan dengan proses pemeriksaan.
Skors
Masalah pengelolaan BTT TA 2021 pada BPBD Sikka, antara lain menjadi temuan BPK RI.
Dalam LHP BPK yang terbit pada 6 Juni 2022, terungkap nilai sebesar Rp 988.765.648 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Rencananya Pansus 3 DPRD Sikka mendalami persoalan ini bersama BPBD Sikka, Selasa (14/6) pagi. Namun pembahasan diskors, karena Pansus 3 menginkan kehadiran lengkap semua pihak yang terlibat pengelolaan BTT.
Kepala BPBD Sikka Yohanes Laba yang menghadiri pembahasan LHP BPK, hanya didampingi seorang kepala bidang.*** (eny)















