
Maumere-SuaraSikka.com: Ketua Pansus 3 LHP BPK Petrus da Silva memberikan peringatan keras kepada Yohanes Laba, Kepala BPBD Sikka sekarang ini.
“Satu catatan untuk Kalak (BPBD), tidak semua perintah Bupati harus dipenuhi, karena kita tahu semua kegiatan sudah ada sumber anggarannya,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan keras ini berhubungan dengan pengelolaan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2021 yang kini menjadi temuan BPK.
Dalam pembahasan di Pansus 3 LHP BPK, Rabu (16/6), terungkap ada sejumlah dana BTT yang mengalir saat kunjungan kerja Bupati Sikka.
Fakta “menyasarnya” dana BTT saat kunjungan kerja Bupati Sikka diungkapkan Fabianus Toa, anggota Pansus 3 dari Fraksi Partai Gerindra.
Setidaknya ada 2 contoh kasus yang diangkat Fabianus Toa. Pertama, aliran dana BTT Rp 2,5 juta saat kunjungan kerja Bupati Sikka ke Kecamatan Doreng, dan kedua, aliran dana BTT Rp 3 juta saat kunjungan kerja Bupati Sikka ke Kecamatan Mego.
MLR, selaku bendahara pembantu pengeluaran BTT di BPBD Sikka, mengakui fakta aliran dana BTT saat kunjungan kerja tersebut.
Pada bagian lain, Wakil Ketua DPRD Sikka Yoseph Karmianto Eri menduga nama Bupati Sikka dibawa-bawa untuk memudahkan pencairan dana BTT saat kunjungan kerja Bupati Sikka.
“Bisa saja ada yang sampaikan ke bendahara bahwa Bupati yang minta, padahal Bupati tidak pernah perintah,” duga dia.
Data yang dihimpun media ini, aliran dana BTT saat kunjungan kerja Bupati Sikka ke Kecamatan Doreng, tertuang jelas pada sebuah kuitansi. Kuitansi terseut ditandatangani di atas meterai oleh Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir.
Sementara aliran dana BTT saat kunjungan kerja Bupati Sikka ke Kecamatan Mego, tertuang melalui tulisan tangan MLR. Pada catatannya, MLR menyebut aliran dana ini karena perintah Kepala BPBD Sikka.
Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir belum sempat diklarifikasi. Sejatinya Mohammad Daeng Bakir telah diundang Pansus 3 LHP BPK untuk didengarkan keterangannya pada Kamis (16/6).
Namun yang bersangkutan tidak hadir. Informasi yang dihimpun media ini, pada saat yang sama Mohammad Daeng Bakir sedang memberikan keterangan kepada Kejakaksaam terkait persoalan dana BTT TA 2021.
Sebagaimana diketahui BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021, menemukan uang senilai Rp 988.765.648 yang belum disetor ke kas daerah.
Terdapat tiga pihak yang bertanggungjawab terhadap masalah ini. Pertama, MRL dengan nilai Rp 890.095.874. Kedua, Direktur CV JRP senilai Rp 97.714.774. Dan ketiga, ASN non bendahara senilai Rp 955.000.*** (eny)















