Bendahara Gaji Teledor, Sikka Tekor Rp 250 Juta Lebih

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 98 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka mengalami ketekoran kas daerah sebesar Rp 250 juta lebih. Masalahnya karena bendahara pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teledor.

Akibat keteledoran para bendahara, terjadi pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terjadi pada tahun 2021, dan menjadi temuan BPK RI. Lembaga auditor negara ini merincikan secara jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.

Empat Masalah
Setidaknya terdapat 4 masalah besar yang mengakibatkan Kabupaten Sikka mengalami kerugian senilai Rp 250.395.825.

Pertama, kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun sebesar Rp 146.634.000. Kedua, kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang telah meninggal dunia sebesar Rp 43.436.500.

Ketiga, kelebihan pembayaran tunjangan umum/fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Rp 23.480.000. Dan keempat, kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang terlibat masalah hukum sebesar Rp 36.845.325.

BPK menyebutkan anggaran belanja pegawai di Kabupaten Sikka pada tahun 2021 disediakan sebesar Rp 478.655.117.619,19. Realisasi anggaran mencapai Rp 459.111.201.374 atau setara 95,92 persen.

Pembayaran gaji dilakukan oleh admin gaji pada Bidang Perbendaharaan BPKAD. Masing-masing OPD menyerahkan SK pegawai pensiun, akta kematian pegawai yang telah meninggal, SK tugas belajar, SK hukuman disiplin, dan SK mutasi.

Admin gaji menginput data gaji dan data perubahan gaji setiap bulannya berdasarkan SK pegawai yang telah diserahkan ke BPKAD. Kemudian draft gaji tersebut diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)   menggunakan Simda Keuangan oleh masing masing bendahara OPD.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Berdasarkan SPP dan SMP tersebut, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diajukan ke bank sebagai dasar pencairan gaji pegawai.

Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, BPK melaksanakan pengujian terhadap dokumen realisasi belanja gaji dan tunjangan tahun 2021.

BPK juga mengonfirmasi data kepegawaian pada BKDPSDM, serta analisis data SIM-Gaji terhadap data PNS yang telah pensiun, meninggal dunia, mutasi, tugas belajar,  terkena hukuman disiplin dan terkena hikuman pidana.

Dalam proses tersebut, berdasarkan prosedur yang dilakukan, BPK menemukan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan

Diketahui pada tahun 2021, terdapat 5 ASN yang masih menerima gaji dan tunjangan, padahal mereka sudah dinyatakan pensiun.

Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 146.634.000. Sudah disetor kembali ke rekening kas daerah melalui pemotongan oleh PT Taspen senilai Rp 34.500.000. Sisa uang yang harus disetor sebesar Rp 112.134.000.

BPK juga menemukan terdapat gaji terusan yang hanya dipotong Iuran Wajib Pegawai (IUP) 1 persen bagi ASN yang meninggal dunia. Apabila ASN meninggal dunia masih terima gaji, maka gaji yang diterima dianggap sebagai gaji terusan.

Diketahui 3 ASN yang telah meninggal dunia, sudah menerima gaji terusan selama 4 bulan. Namun setelah 4 bulan yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan.

Alasannya karena admin gaji belum menerima surat keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau laporan dari ahli waris pegawai yang bersangkutan.

Dua hal ini penting untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat  Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP).

Terhadap persoalan ini, telah disetor ke rekening kas daerah melalui pemotongan PT Taspen senilai Rp 14.900.200. Sisa yang belum disetor sebesar Rp 28.536.300.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Berkaitan dengan pembayaran tunjangan umum/fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar, BPK berpendapat harusnya dihentikan setelah bulan ketujuh sejak tanggal penerbitan SK.

Bendahara mulai membayarkan kembali setelah yang bersangkutan terkonfirmasi selesai menjalankan tugas belajar.

Ternyata BPK menemukan bendahara melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan daerah ini mengalami kerugian.

Dari jumlah temuan sebesar Rp 23.480.000, sudah disetor kembali sebesar Rp 5.180.000. Sisa yang harus disetor sebesar Rp 18.300.000.

Pada tahun 2021 terdapat 3 ASN yang terlibat tindak pidana karena ada hubungan dengan jabatan.

Salah satu ASN telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum pada Agustus 2021, dan telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sementara 2 ASN lainnya dilakukan pemberhentian sementara.

Ternyata dalam temuan BPK, diketahui 3 ASN tersebut masih aktif dibayarkan gaji dan tunjangan secara penuh. Kini, sudah disetor kembali ke rekening kas daerah Rp 33.394.200, dan sisa yang belum disetor Rp 3.451.125.

Terhadap kasus ini, BPK berpendapat Kepala BKDPSDM dan Kepala OPD terkait belum optimal dalam melakukan koordinasi pengurusan persyaratan pensiun dan  pemberhentian pembayaran gaji bagi ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, pensiun dini, meninggal dunia, tugas belajar dan terlibat masalah hukum.

Selain itu, menurut BPK, bendahara gaji OPD terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen untuk pembayaran gaji pegawai.

BPK kemudian merekomendasikan Kepala BPKAD dan Kepala BKDPSDM membuat pernyataan komitmen untuk menjamin permasalahan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, serta tidak mengulangi lagi permasalahan ini.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru