
Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka mengalami ketekoran kas daerah sebesar Rp 250 juta lebih. Masalahnya karena bendahara pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teledor.
Akibat keteledoran para bendahara, terjadi pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terjadi pada tahun 2021, dan menjadi temuan BPK RI. Lembaga auditor negara ini merincikan secara jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
Empat Masalah
Setidaknya terdapat 4 masalah besar yang mengakibatkan Kabupaten Sikka mengalami kerugian senilai Rp 250.395.825.
Pertama, kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun sebesar Rp 146.634.000. Kedua, kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang telah meninggal dunia sebesar Rp 43.436.500.
Ketiga, kelebihan pembayaran tunjangan umum/fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Rp 23.480.000. Dan keempat, kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai yang terlibat masalah hukum sebesar Rp 36.845.325.
BPK menyebutkan anggaran belanja pegawai di Kabupaten Sikka pada tahun 2021 disediakan sebesar Rp 478.655.117.619,19. Realisasi anggaran mencapai Rp 459.111.201.374 atau setara 95,92 persen.
Pembayaran gaji dilakukan oleh admin gaji pada Bidang Perbendaharaan BPKAD. Masing-masing OPD menyerahkan SK pegawai pensiun, akta kematian pegawai yang telah meninggal, SK tugas belajar, SK hukuman disiplin, dan SK mutasi.
Admin gaji menginput data gaji dan data perubahan gaji setiap bulannya berdasarkan SK pegawai yang telah diserahkan ke BPKAD. Kemudian draft gaji tersebut diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) menggunakan Simda Keuangan oleh masing masing bendahara OPD.
Berdasarkan SPP dan SMP tersebut, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk diajukan ke bank sebagai dasar pencairan gaji pegawai.
Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, BPK melaksanakan pengujian terhadap dokumen realisasi belanja gaji dan tunjangan tahun 2021.
BPK juga mengonfirmasi data kepegawaian pada BKDPSDM, serta analisis data SIM-Gaji terhadap data PNS yang telah pensiun, meninggal dunia, mutasi, tugas belajar, terkena hukuman disiplin dan terkena hikuman pidana.
Dalam proses tersebut, berdasarkan prosedur yang dilakukan, BPK menemukan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan
Diketahui pada tahun 2021, terdapat 5 ASN yang masih menerima gaji dan tunjangan, padahal mereka sudah dinyatakan pensiun.
Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 146.634.000. Sudah disetor kembali ke rekening kas daerah melalui pemotongan oleh PT Taspen senilai Rp 34.500.000. Sisa uang yang harus disetor sebesar Rp 112.134.000.
BPK juga menemukan terdapat gaji terusan yang hanya dipotong Iuran Wajib Pegawai (IUP) 1 persen bagi ASN yang meninggal dunia. Apabila ASN meninggal dunia masih terima gaji, maka gaji yang diterima dianggap sebagai gaji terusan.
Diketahui 3 ASN yang telah meninggal dunia, sudah menerima gaji terusan selama 4 bulan. Namun setelah 4 bulan yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan.
Alasannya karena admin gaji belum menerima surat keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau laporan dari ahli waris pegawai yang bersangkutan.
Dua hal ini penting untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP).
Terhadap persoalan ini, telah disetor ke rekening kas daerah melalui pemotongan PT Taspen senilai Rp 14.900.200. Sisa yang belum disetor sebesar Rp 28.536.300.
Berkaitan dengan pembayaran tunjangan umum/fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar, BPK berpendapat harusnya dihentikan setelah bulan ketujuh sejak tanggal penerbitan SK.
Bendahara mulai membayarkan kembali setelah yang bersangkutan terkonfirmasi selesai menjalankan tugas belajar.
Ternyata BPK menemukan bendahara melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan daerah ini mengalami kerugian.
Dari jumlah temuan sebesar Rp 23.480.000, sudah disetor kembali sebesar Rp 5.180.000. Sisa yang harus disetor sebesar Rp 18.300.000.
Pada tahun 2021 terdapat 3 ASN yang terlibat tindak pidana karena ada hubungan dengan jabatan.
Salah satu ASN telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum pada Agustus 2021, dan telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sementara 2 ASN lainnya dilakukan pemberhentian sementara.
Ternyata dalam temuan BPK, diketahui 3 ASN tersebut masih aktif dibayarkan gaji dan tunjangan secara penuh. Kini, sudah disetor kembali ke rekening kas daerah Rp 33.394.200, dan sisa yang belum disetor Rp 3.451.125.
Terhadap kasus ini, BPK berpendapat Kepala BKDPSDM dan Kepala OPD terkait belum optimal dalam melakukan koordinasi pengurusan persyaratan pensiun dan pemberhentian pembayaran gaji bagi ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, pensiun dini, meninggal dunia, tugas belajar dan terlibat masalah hukum.
Selain itu, menurut BPK, bendahara gaji OPD terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen untuk pembayaran gaji pegawai.
BPK kemudian merekomendasikan Kepala BPKAD dan Kepala BKDPSDM membuat pernyataan komitmen untuk menjamin permasalahan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, serta tidak mengulangi lagi permasalahan ini.*** (eny)















