
Maumere-SuaraSikka.com: Opini wajar tanpa pengecualian dari BPK yang kemudian disingkat menjadi WTP, kini diplesetkan dalam berbagai kepajjangan. Fraksi Partai Gerindra di Kabupaten Sikka misalnya, memplesetkan menjadi Wajar Tapi Pole.
Kata pole diambil dari bahasa daerah setempat, yang berarti menipu. Entahlah, apa maksud Wajar Tapi Pole versi Fraksi Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan plesetan Wajar Tapi Pole tersebut, disampaikan Sufriyance Merison Botu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra pada rapat paripurna DPRD Sikka, Selasa (28/6).
Agenda paripurna hari itu yakni Pemandangan Umum Fraksi atas Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Pada awalnya, Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Sikka, Wakil Bupati Sikka, Sekda Sikka dan jajarannya atas raihan opini WTP dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
“Sebuah penilaian yang sangat luar biasa dengan semangat transparansi, pengungkapan data juga fakta yang valid, sehingga kita berhasil meraih opini WTP selama 6 tajun berturut-turut,” puji Fraksi Partai Gerindra.
Namun Sufriyance Merison Botu mengatakan WTP selalu memakan korban. Kali ini, kata dia, ada pihak yang sudah terancam bakalan menjadi korban.
Dia juga menyinggung keterlibatan Perumda Wair Puan yang terkonfirmasi haris mengeluarkan anggaran sebesar Rp 109 juta dalam rangka pembayaran utang le bank.
“Ini utang siapa sehingga Perumda Wair Puan yang harus melunaskannya? Apakah pembayaran ini terjadi demi mendapatkan opini WTP? Ini harus mendapat klarifikasi resmi pemerintah untuk tidak melanggengkan plesetan masyarakat atas akronim WTP sebagai Wajar Tapi Pole,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Sikka itu.
Sesuai mekanisme, Bupati Sikka akan memberikan keterangan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, yang telah dijadwalkam berlangsung Kamis (30/6) mendatang.
Sebagaimana diketahui, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
Namun opini WTP ini kemudian menuai beragam pendapat, karena dinilai kontroversi, terlebih munculnya temuan BPK atas dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 988.765.648 di BPBD Sikka.*** (eny)















